PWPM Jawa Tengah Somasi Ade Armando Atas Postingan Fitnah Muhammadiyah, Hina Din Syamsudin
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
A Yahya
02 - Jun - 2020, 03:42
Pengurus Wilayah Pemuda Muhammadiyah Jawa Tengah keluarkan surat somasi yang ditujukan kepada pemilik dan admin akun facebook bernama Ade Armando. Somasi dilayangkan karena Ade Armando dianggap telah memfitnah organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam yakni Muhammadiyah serta menghina mantan Ketua Umum PP Muhammdiyah Din Syamsudin.
Surat somasi yang dilayangkan berisi lima pokok bahasan yang menjelaskan runtutan penyebab keluarnya somasi yang ditujukan kepada pemilik dan admin facebook Ade Armando.
Andika Budi Riswanto selaku Wakil Ketua dan KOKAM PWPM Muhammadiyah Jawa Tengah dalam surat somasi tersebut pada poin pertama menyebutkan bahwa pemilik dan admin akun facebook Ade Armando telah memposting secara umum status yang memfitnah Muhammadiyah dan menghina Din Syamsudin.
"Isu pemakzulan Presiden digulirkan Muhammadiyah. Keynote Speakernya Din Syamsudin, si dungu yang bilang konser virtual Corona menunjukkan pemerintah bergembira di atas penderitaam rakyat," tulis dalam akun facebook Ade Armando, Senin (1/6/2020).
Berdasarkan status itulah dengan dilengkapi poster acara Webinar yang diselenggarakan oleh Masyarakat Hukum Tata Negara (Mahutama) dan Kolegium Jurist Institute (KIJ) dengan tema Menyoal Kebebasan Berpendapat dan Konstitusionalitas Pemakzulan Presiden di Era Pandemi Covid-19, pada hari Senin (1/6/2020) pagi tadi.
Pada poin ketiga surat somasi juga disebutkan bahwa postingan tersebut dilakukan dengan sengaja untuk menyerang kehormatan Persyarikatan Muhammadiyah serta pribadi Din Syamsudin. Oleh karena itu, hal itu memenuhi unsur pidana dengan melanggar Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE ancaman hukuman paling lama 4 (empat) tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Berdasarkan surat somasi tersebut KOKAM PWPM Jawa Tengah menuntut untuk pemilik dan admin akun facebook Ade Armando mencabut postingan tertanggal (1/6/2020) tersebut dan melakukan permintaan maaf.
"Menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan kepada Bapak Din Syamsudin terkait postingannya tersebut melalui 5 media televisi nasional, 5 media cetak nasional, 5 media jaringan internet nasional dan di halaman media-media sosial Ade Armando," tuntut PWPM Jawa Tengah.
Selain itu jika dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah somasi ini diterbitkan tidak ada itikad baik dari pemilik dan admin akun Facebbok Ade Armando untuk melaksanakn isi somasi, maka akan dilakukan upaya-upaya hukum kepada pemilik dan admin akun Facebook Ade Armando.
Sementara itu dilansir dari RMOL, Ade Armando pun membenarkan jika postingan dan akun tersebut adalah kepunyaan dirinya...