Bisa Berujung Bui, Jangan Coba Palsukan Plat Kendaraan

Editor

Dede Nana

24 - May - 2020, 04:00

Ilustrasi plat kendaraan palsu (Carmudi)


Masyarakat yang memakai plat kendaraan palsu kendati hanya untuk menghindari pemeriksaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ataupun menghindari dari kejaran tagihan kredit leasing, bisa terkena pidana.

Hal itu tertuang dalam Pasal 263 KUHP yang mengatur mengenai tindakan pidana pemalsuan surat.

Baca Juga : Terkuak Modus Bahar bin Smith 'Sebatang Dulu' Sebelum Digiring Kembali ke Penjara

"Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun."

Hal tersebut  juga dibenarkan Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Priyanto. "Untuk hal tersebut (pemalsuan plat kendaraan) hukumannya sudah jelas diatur dalam Undang-undang (UU)," jelasnya.

Lanjutnya, selain terkena pasal pemalsuan tersebut, pemalsuan plat nomor itu juga tertuang dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam UU itu, bagi mereka yang melanggar, polisi akan menyita STNK kendaran untuk kemudian dilakukan penilangan.

Jika memang ditemukan adanya indikasi pemalusan surat STNK ataupun paly kendaraan, selain ditilang juga akan dilakukan proses lebih lanjut atau proses pidana sesuai aturan dalam UU.

Pasal 280, kendaraan yang melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor sesuai yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000

Kemudian Pasal 287 Ayat 1, melanggar larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas, pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000

Dan Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000...

Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, malang berita-malang berita-hari-ini psbb-malang-raya palsukan-plat-kendaraan hukuman-tegas-bisa-di-penjara Kasatlantas-Polresta-Malang-Kota Kompol-Priyanto,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette