Mengenal NIB OSS bagi Pemula, Cek Langkah Sederhana dari Dinas Perizinan
Reporter
Dede Nana
Editor
Yunan Helmy
16 - May - 2019, 07:18
Berbicara perizinan saat ini tentunya tidak bisa lepas dari OSS atau online single submission (OSS). OSS sebagai sistem yang mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha secara elektronik jadi loncatan positif pemerintah bagi para pelaku usaha.
Berbicara perizinan pula, asumsi banyak orang akan terjebak dalam proses birokrasi yang bertele-tele. Tidak efektif dan efisien, khususnya bagi para pelaku usaha yang sangat memperdulikan waktu.
Hal inilah yang dipangkas habis oleh OSS yang secara langsung didukung penuh oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Reformasi perizinan melalui OSS inilah yang terus dimasifkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Malang. Baik melalui sosialisasi, pelayanan sampai hal teknis lain dalam penerapan OSS.
“Kami terus lakukan sosialiasi terkait OSS kepada masyarakat. Khususnya mengenai bagaimana pelaku usaha baru bisa mengakses OSS dan mendapatkan nomor induk berusaha (NIB)” kata Iriantoro, kepala DPMPTSP Kabupaten Malang, Kamis (16/05/2019).
NIB adalah identitas pelaku usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha sesuai bidangnya. NIB ini juga diibaratkan kunci bagi para pelaku usaha untuk mendapatkan berbagai pelayanan perizinan melalui OSS.
“Daftar OSS tidak sulit. Di mana pun daftarnya, bisa dilakukan oleh pelaku usaha. Begitu juga untuk mendapatkan NIB. Kalaupun masih mengalami kesulitan, bisa datang ke kantor kami untuk dipandu oleh petugas yang kami tugaskan dalam hal ini,” ujar Iriantoro.
Pernyataan Iriantoro itu memang terlihat dari pelayanan setiap hari di kantor DPMPTSP Kabupaten Malang. Ada petugas khusus dalam melayani masyarakat yang membutuhkan OSS. Para petugas siap melayani ketidaktahuan masyarakat yang datang ke kantor DPMPTSP.
Tercatat, terdapat 80 persen warga yang belum memahami terkait OSS di Kabupaten Malang.
"Persentasenya sekitar itu. Hal ini terlihat dari kunjungan warga yang akan mengurus terkait input OSS di kantor kami. Kebanyakan warga juga berasal dari perdesaan sehingga dimungkinkan informasi ini tidak diterima mereka," ucap Gogo Febrianto, staf bidang perekonomian dan sosial budaya DPMPTSP Kabupaten Malang.
Berangkat dari hal itulah, DPMPTSP Kabupaten Malang kembali menyampaikan berbagai langkah teknis untuk menyosialisasikan OSS. Langkah sederhana dalam mendapatkan NIB dalam OSS, adalah pelaku usaha wajib mengunjungi website resmi OSS (www.oss.go.id). Lalu mengisi pendaftaran dengan menggunakan nama dan email pelaku usaha. Setelahnya, OSS melalui e-mail akan mengirimkan username dan password...