Tersangka Syahri Mulyo Beryanyi, Sebut Banyak Pejabat Terima Aliran Dana Termasuk Wakilnya Maryoto Birowo
Reporter
Joko Pramono
Editor
A Yahya
06 - Nov - 2018, 01:30
Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) gratifikasi peningkatan kualitas insfrastruktur jalan di Tulungagung telah memasuki babak baru. Satu tersangka, atas nama Susilo Prabowo sebagai pemberi suap telah divonis bersalah dan harus menjalani hukuman 2 tahun penjara.
Selain itu, dalam persidangan bupati terpilih Kabupaten Tulungagung periode 2018-2023, Syahri Mulyo ungkapkan jika uang sebesar Rp 138 miliar lebih itu sebagian mengalir ke sejumlah pejabat dan anggota legislatif. Baik itu di tingkat Pemkab Tulungagung maupun Provinsi Jawa Timur.
Dilansir dari portal beritakorupsi.co, nama-nama pejabat di Pemkab Tulungagung yang diduga turut menikmati aliran dana itu antara lain, ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Supriyono.
Kemudian Wakil Bupati Terpilih yang kini menjabat sebagai Plt. Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, Sekda Kabupaten Tulungagung, Indra Fauzi dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tulungagung, Hendri setyawan.
Sedang dari pejabat di tingkat provinsi, disebut nama Budi Juniarto selaku Kepala Bidang Fisik Prasarana Bappeda Provinsi Jawa Timur, Budi Setyawan selaku Kepala Keuangan Provinsi Jawa Timur Tony Indrayanto, Chuasainudin dan Ahmad Riski Sadiq. Kedua nama terakhir merupakan anggota DPR tingkat Provinsi yang berasal dari Dapil Tulungagung.
Menanggapi fakta persidangan itu, Plt Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo serahkan sepenuhnya pada perkembangan persidangan. Dirinya mendukung pengungkapan kasus itu di persidangan. "Kita lihat hasilnya nanti disana,” tutur Maryoto.
Sementara itu kepala BPKAD Kabupaten Tulungagung, Hendri Setyawan saat dikonfirmasi enggan menjawab pertanyaan wartawan. Sambil melambaikan tangan dirinya meninggalkan awak media yang berusaha meminta konfirmasinya. "Enggak usah itu,” sambil pergi meninggalkan awak media.
