Tunggu Kenaikan Gaji, Anggota DPRD Kota Malang Kembalikan Mobil Dinas

02 - Sep - 2017, 02:11

Petugas mengecek kondisi mesin mobil anggota dewan yang dikembalikan. (Foto: Nurlayla Ratri/MalangTIMES)


Sebanyak 27 mobil dinas yang sebelumnya digunakan para anggota DPRD Kota Malang telah dikandangkan di basement gedung dewan. Mobil-mobil tersebut ditarik sebagai konsekuensi kenaikan gaji anggota legislatif yang terhitung sejak hari ini (1/9/2017). Di antara mobil tersebut, terbanyak merek Toyota Innova 2.000 cc keluaran 2005 sampai 2015.

Penarikan tersebut sebelumnya telah diinformasikan melalui surat resmi Sekretariat Daerah (Setda) Kota Malang bernomor 024/2509/35.73.134/2017. Dalam surat tersebut diuraikan bahwa penarikan tersebut didasarkan pada rampungnya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Malang. Ranperda itu buah penjabaran Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017 tentang hal yang sama. "Aturannya kan memang seperti itu. Ada tunjangan transportasi tapi tidak diberi mobil dinas," ujar Sekda Kota Malang Wasto.  

Selain itu, ada hasil konsultasi Pemkot Malang dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Timur bahwa pelaksanaan tunjangan transportasi dapat dilaksanakan per 1 September 2017. "Sehingga diharapkan kendaraan yang digunakan anggota DPRD harus sudah diserahkan ke sekretariat dewan (sekwan) selambatnya kemarin (31/8/2017)," ucap Wasto.

Sekwan Kota Malang Bambang Suharijadi megungkapkan, seluruh mobil dinas sudah diserahkan. "Sudah semua. Yang terakhir mengembalikan tadi malam Pak Imam Fauzi, ketua komisi D," ujar Bambang melalui sambungan telepon. Meski demikian, ada empat mobil dinas yang tidak ditarik karena merupakan mobil jabatan yang melekat pada pimpinan.

Bambang menyebut mobil dinas yang dikembalikan rata-rata dalam kondisi baik. Jika ada kerusakan, mobil akan diservis terlebih dahulu sebelum diserahkan ke sekda. Nantinya, mobil-mobil tersebut akan dialih-tugaskan ke organisasi perangkat daerah (OPD) yang membutuhkan. "Kalau plotnya nanti dialihkan ke mana saja, itu BPKAD yang mengatur," kata dia.

Namun, meski kendaraan dinas sudah dikembalikan, soal besaran tunjangan transportasi yang bakal diberikan kepada anggota dewan belum ditentukan. Sebab saat ini, tim independen yang ditunjuk Pemkot Malang masih menghitung nominal rata-rata (appraisal) tunjangan yang bakal diberikan. "Pemberian tunjangannya mundur, karena tim appraisal masih menghitung. Juga masih harus ada pembahasan di badan anggaran dan tim anggaran," terang Bambang.

Terpisah, anggota Komisi D DPRD Kota Malang Sugiharto mengaku tak mempermasalahkan adanya pengembalian mobil dinas. Menurut dia, penarikan mobil dinas ini merupakan salah satu upaya untuk memeratakan fasilitas para anggota DPRD. "Saya tidak masalah karena saya tidak menggunakan, tapi ini bagus untuk menyamaratakan fasilitas dewan," ujarnya.

Senada dengan Sugiharto, Ya’qud Ananda Gudban, yang selama ini mendapat fasilitas mobil dinas, juga telah mengembalikannya kepada sekwan. "Ya tidak apa-apa. Aturannya memang seperti itu. Ketika difasilitasi, kami menerima. Ketika harus mengembalikan, ya dikembalikan," ujar Nanda, sapaan akrabnya.

Ketua DPC Hanura Kota Malang itu menambahkan, aset yang dikembalikan tentu saja termakan usia pakai. Meski begitu, barang yang dikembalikan masih dalam keadaan baik dan sangat layak pakai. "Mobil yang dikembalikan tentu harus dimanfaatkan maksimal, jangan sampai sia-sia. Kan masih bisa digunakan untuk yang membutuhkan. Siapa pun, asal berdasarkan prosedur," imbuhnya. (*)


Topik

Peristiwa, Tunggu-Kenaikan-Gaji Anggota-DPRD Kota-Malang Mobil-Dinas ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette