
Masyarakat secara luas sebagai konsumen barang maupun jasa, memiliki hak dan kewajiban dalam melakukan transaksi atau perjanjian dengan pihak pelaku usaha.
Tidak semua warga di Kabupaten Malang mengetahui jalan keluar untuk berbagai keluhan yang dialami terkait pelayanan air bersih oleh Peruma Tirta Kanjuruhan (PDAM Kabupaten Malang).
Pelayanan Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang, kembali mendapat sorotan tajam berbagai pihak.
Tidak terima mendapat tagihan pembayaran Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) pada bulan Juni lalu hingga 7 kali lipat, Ida Rochani warga
Mengetahui mendapatkan tagihan hingga 7 kali lipat, Ida Rochani warga Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten
Kaget, mungkin itu yang dirasakan oleh Ida Rochani warga Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang begitu mengetahui
End of content
No more pages to load