
Bakal calon Wakil Wali Kota Surabaya Armuji terus mendapat sorotan. Setelah dinilai menggunakan fasilitas negara dalam sosialisasi pencalonannya di Pilwali Surabaya, kali ini Armuji dikritik karena masih menggelar reses sebagai anggota DPRD Provinsi J ...
SURABAYATIMES - KPU baru saja membuka pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya. Pendaftaran dibuka selama tiga hari mulai Jum'at (4/9) hingga Minggu (6/9).<br><br>Pada hari pertama pendaftaran yang datang ke kantor KPU Surabaya adalah ...
Pasangan bakal calon Machfud Arifin dan wakilnya Mujiaman Sukirno berencana mendaftar ke KPU Surabaya pada Minggu (6/9/2020) besok. Atau pada hari terakhir penutupan pendaftaran Pilwali Surabaya 2020.</p><p>Seperti diketahui pasangan Machfud-Muj ...
KPU Kota Surabaya melaunching Pemilihan Walikota (Pilwali) dan Wakil Walikota Surabaya 2020. Acara tersebut dilakukan secara virtual dan dipusatkan di Dyandra Covention Hall, Sabtu (15/08/2020).Hal ini dibenarkan oleh Ketua KPU Kota Surab ...
Pilkada Serentak 2015Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya memberikan fasilitas di tempat pemungutan suara (TPS) bagi mereka yang berkebutuhan khusus atau difabel.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Surabaya memastikan 95 persen alat kelengkapan Pilkada sudah siap dan telah dikirim ke PPK di 31 kecamatan. Sedangkan untuk surat suara baru akan didistribusikan besok hingga 4 Desember 2015.
Deklarasi Pilkada Damai dan Berintegritas yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Surabaya, Selasa (27/10/2015) siang tidak dihadiri calon Wali Kota Tri Rismaharini.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebutkan keberadaan calon tunggal dalam Pilkada serentak 9 Desember 2015 bisa bertambah.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat hari ini melakukan simulasi apakah waktu penyelenggaraan pilkada serentak 9 Desember 2015 yang melibatkan calon tunggal tercukupi waktunya atau tidak.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat bergerak cepat menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal calon tunggal. Saat ini KPU Pusat melakukan revisi tata pencoblosan, kampanye dan design surat suara.
Pasangan Tri Rismaharini - Whisnu Sakti Buana (PDI Perjuangan) dan Rasiyo - Lucy Kurniasari (Partai Demokrat - Partai Amanat Nasional), Jumat (25/9/2015) siang mengikuti tahapan pengambilan nomor urut di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Surabaya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Surabaya akan meneliti kebenaran surat keterangan lulus milik Lucy Kurniasari.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Surabaya memberikan batas waktu kelengkapan berkas pasangan Rasiyo - Lucy Kurniasari hingga 15 - 16 September 2015. Selanjutnya, berkas akan diverifikasi pada 17 - 19 September 2015.
Pasangan Rasiyo - Lucy Kurniasari, Selasa (8/9/2015) sore mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Surabaya sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota periode 2015 - 2020.
Incumbent Tri Rismaharini akhirnya punya lawan dalam pilkada 9 Desember nanti. Siang nanti, pasangan Rasiyo - Lucy Kurniasari yang diusung Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN),
PDI Perjuangan akan melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Surabaya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan meminta anggota KPU Surabaya untuk mengundurkan diri karena menjadi bagian dari pihak yang menjegal pelaksanaan Pilkada Surabaya 2
Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Surabaya, kembali membuka perpanjangan pendaftaran pasangan calon Wali Kota - Wakil Wali Kota Surabaya, pada 6 - 8 September 2015.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya memutuskan pasangan Rasiyo - Dhimam Abror tidak memenuhi persyaratan sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya.
Forum Warga Peduli Pilkada Surabaya mendaftarkan dua ekor sapi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya sebagai calon Wali Kota dan Wakil Walikota periode 2015 - 2020.
Kejadian mengejutkan saat detik-detik terakhir pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil Walikota Surabaya, di Sekretariat KPU Kota Surabaya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya punya prediksi menarik. Lembaga penyelenggaran pilkada itu menyatakan bahwa terbitnya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PKPU 9/2015 tentang Pencalonan Kepala Daerah, maka pelaksanaan
End of content
No more pages to load