free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Ekonomi

KPK Gelar Lelang Barang Rampasan: Ada HP hingga Tanah, Begini Cara Ikutnya!

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Nurlayla Ratri

28 - Nov - 2025, 17:54

Loading Placeholder
Kolase foto barang-barang lelang. (Foto: Instagram KPK)

JATIMTIMES – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar lelang barang rampasan negara. Kali ini, agenda tersebut digelar spesial dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025. Barang yang dilelang pun beragam, mulai dari smartphone hingga aset tanah bernilai hingga Rp 5 miliar.

Hingga Jumat (28/11), kata kunci lelang KPK menjadi trending dalam penelusuran Google. Banyak warganet yang mencaritahu jadwal hingga cara lelang barang rampasan KPK.  

Baca Juga : Kota Malang Kejar Piala Adipura 2025, DLH Kebut Pembenahan Titik Rawan Sampah

Lelang edisi HAKORDIA ini berlangsung dengan batas akhir penawaran pada 9 Desember 2025. Pelaksanaannya dilakukan secara online melalui situs resmi lelang.go.id. Masyarakat yang berminat bisa langsung bersiap mengikuti seluruh prosedurnya.

KPK menyediakan katalog berisi daftar barang rampasan yang dilelang dalam momentum HAKORDIA 2025. Dalam daftar tersebut terdapat berbagai aset tidak bergerak yang dapat dilihat langsung oleh calon peserta di lokasi objek lelang atau melalui koordinasi dengan Jaksa KPK. Survei lapangan dibuka setiap hari kerja.

Untuk barang bergerak, pengecekan fisik dilakukan pada Selasa, 2 Desember 2025 pukul 10.00–15.00 WIB di Rupbasan KPK RI, Jl. Dewi Sartika No.68, Cawang, Jakarta Timur. 

Sementara itu, jadwal lelang KPK edisi Hakordia 2025 bakal berlangsung pada:

• Hari/Tanggal: Selasa, 9 Desember 2025

• Alamat Domain: lelang.go.id

• Penetapan Pemenang: setelah batas akhir penawaran

• Pelunasan: maksimal 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang

• Bea Lelang Pembeli:

– 2% untuk barang tidak bergerak

– 3% untuk barang bergerak

• Batas Akhir Penawaran: mengikuti waktu server aplikasi

Cara Daftar Akun di Situs Lelang

Untuk dapat berpartisipasi, peserta wajib memiliki akun di situs lelang. Berikut langkahnya:

• Akses lelang.go.id melalui komputer, smartphone, atau tablet.

• Pilih menu pendaftaran perseorangan, lalu sesuaikan kewarganegaraan (WNI/WNA).

• Isi formulir pendaftaran dan data akun.

• Lakukan aktivasi akun.

• Login menggunakan email dan password yang terdaftar.

Sebelum mengikuti lelang, peserta wajib melengkapi dokumen:

- KTP

- Nomor rekening bank

- Nomor Wajib Pajak (NPWP)

Verifikasi berkas akan dilakukan pejabat lelang KPKNL. Pemberitahuan hasilnya akan dikirim melalui email. Jika sudah dinyatakan lengkap, peserta dapat mengikuti lelang online di seluruh KPKNL Indonesia.

Tata Cara Mengikuti Lelang

Berikut aturan pelaksanaan lelang rampasan KPK:

• Daftar dan aktivasi akun melalui lelang.go.id

• Setor uang jaminan sesuai nilai yang ditentukan sebelum batas akhir penawaran

• Jika terpilih sebagai pemenang, wajib melunasi harga lelang & biaya lelang (3%) maksimal 5 hari kerja

Baca Juga : Euforia Transjatim Meledak, Dishub Kota Malang Percepat Penyesuaian Rute Feeder

• Peserta yang tidak melunasi dinyatakan wanprestasi, uang jaminan akan disetor ke kas negara

• Objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya, seluruh konsekuensi menjadi tanggung jawab peserta

Sebagai catatan, pengumuman pemenang akan dikirim melalui email masing-masing peserta. Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih detail dapat mengunjungi situs resmi KPK kpk.go.id atau langsung mengecek portal lelang.go.id.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Nurlayla Ratri

Ekonomi

Artikel terkait di Ekonomi

--- Iklan Sponsor ---