free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Politik

PBNU Klarifikasi: Surat Edaran Pemecatan Gus Yahya Tidak Sah dan Tidak Valid

Penulis : Mutmainah J - Editor : A Yahya

26 - Nov - 2025, 20:00

Loading Placeholder
Logo PBNU. (Foto: Wikipedia)

JATIMTIMES - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akhirnya angkat bicara mengenai beredarnya surat berkop PBNU yang disebut-sebut berisi tindak lanjut keputusan rapat harian Syuriyah terkait posisi Ketua Umum PBNU, KH. Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya. Surat tersebut menimbulkan kehebohan di internal NU maupun publik karena isinya mengesankan adanya proses pemecatan terhadap Ketum PBNU.

Melalui Surat Penjelasan Nomor 4786/PB.03/A.I.01.08/99/11/2025 tertanggal 26 November 2025 atau 05 Jumadal Akhirah 1447 H, PBNU menegaskan bahwa dokumen yang beredar tersebut tidak sah dan tidak dapat dianggap sebagai keputusan resmi organisasi.

Baca Juga : Mengupas Sosok dan Akar Konflik yang Membuat Gus Yahya Didesak Mundur dari Kursi Ketum PBNU

Surat penjelasan yang ditandatangani Ketua Umum PBNU KH. Yahya Cholil Staquf dan Wakil Sekretaris Jenderal H. Faisal Saimima itu ditujukan kepada Pengurus PBNU Pleno, PWNU se-Indonesia, PCNU, dan PCI NU di seluruh dunia.

Sejumlah Alasan Ketidakabsahan Dokumen

PBNU membeberkan lima poin penting yang menjadi dasar ketidakabsahan surat yang beredar sebelumnya:

1. Tidak memenuhi ketentuan penandatanganan resmi

Menurut Peraturan Perkumpulan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pedoman Administrasi, surat resmi PBNU harus ditandatangani empat pihak:

• Rais Aam

• Katib Aam

• Ketua Umum

• Sekretaris Jenderal

Dokumen yang beredar tidak memenuhi syarat ini.

2. Tidak memiliki stempel digital Peruri

Surat resmi PBNU wajib dibubuhi stempel digital dengan QR Code Peruri pada bagian kiri bawah, dan disertai footer khusus berisi keterangan verifikasi digital.

Dalam surat palsu tersebut, QR Code yang tertera tidak sesuai standar.

3. Memuat watermark "DRAFT"

PBNU menegaskan bahwa surat final tidak pernah menggunakan watermark “DRAFT”.

Jika watermark itu muncul, maka dokumen tersebut otomatis tidak memiliki kekuatan administrasi.

4. QR Code menunjukkan status “TTD Belum Sah”

Baca Juga : Revisi Perda Trantibum, Fraksi Gerindra DPRD Jatim Soroti Aspek Pengawasan hingga Pendanaan

Ketika dipindai, QR Code surat yang beredar menghasilkan status “TTD Belum Sah”, sehingga jelas bukan dokumen final yang dikeluarkan PBNU.

5. Nomor surat tidak terdaftar pada sistem PBNU

PBNU menyebut nomor surat tersebut telah diverifikasi melalui laman resmi verifikasi.nu.id/surat, dan hasilnya menunjukkan keterangan “Nomor Dokumen tidak terdaftar”.

Artinya, dokumen itu tidak pernah tercatat dalam basis data PBNU.

PBNU Imbau Warga NU Cek Dokumen Secara Mandiri

Melalui surat ini, PBNU mengimbau seluruh jajaran NU di berbagai tingkatan untuk berhati-hati terhadap dokumen yang beredar di publik, terutama yang mengatasnamakan PBNU.

Masyarakat diminta melakukan verifikasi melalui:

• https://verifikasi-surat.nu.id

• Pemindaian menggunakan Peruri Code Scanner

PBNU menegaskan bahwa hanya dokumen yang memenuhi standar administrasi resmi yang dapat dianggap sah.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Mutmainah J

Editor

A Yahya

Politik

Artikel terkait di Politik

--- Iklan Sponsor ---