free web hit counter
Jatim Times Network
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Dugaan Penipuan Proyek Gedung Fakultas Kedokteran ITS Dilaporkan ke Polrestabes Surabaya

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : A Yahya

14 - Nov - 2025, 19:01

Placeholder
Tim Advokasi Pusaka Garuda Hitam saat melapor ke Polrestabes Surabaya

SURABAYA – Kasus dugaan penipuan dalam proyek pembangunan gedung Fakultas Kedokteran Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya dilaporkan ke Polrestabes Surabaya, Jum'at (14/11/2025).

Laporan dengan nomor STTLPM/1805/XI/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA ini dilayangkan setelah korban beberapa kali berusaha minta kejelasan kepada EH selaku direktur PT. Kembar JA namun tidak berhasil. Uang korban sebesar Rp 3 miliar beserta profitnya 20 persen tidak kunjung diberikan, padahal sudah jatuh tempo. 

Baca Juga : Cegah Kekerasan dan Bullying di Sekolah, DPRD Jatim Ingatkan Pentingnya Ruang Dialog

Perdana Roziq, Tim Advokasi Pusaka Garuda Hitam, yang menjadi kuasa hukum pelapor menjelaskan kliennya merupakan seorang pengusaha migas yang menanamkan modal di proyek pembangunan gedung Fakultas Kedokteran ITS yang dikerjakan oleh PT. Kembar JA. 

Kliennya sebagai investor di termin kedua proyek pembangunan gedung Fakultas Kedokteran ITS yang berlokasi di Mulyosari dengan nilai sekitar Rp 3 miliar dari total proyek senilai Rp 56 miliar. “Klien kami ini posisinya sebagai investor dari kontraktor yang menjadi pemenang tander,” jelasnya. 

Menurut Perdana, dugaan penipuan semakin kuat setelah kontraktor memberikan cek senilai Rp 2,4 miliar kepada SV sebagai jaminan, namun saat dicairkan cek tersebut blong.   “Cek itu diberikan sejak awal kerja sama, bulan juni 2025, dengan jatuh tempo, pada 26 September ternyata kosong, ini kuat dugaan penipuan," tegasnya.

Perdana menambahkan, kliennya hanya bergabung di termin kedua dari empat termin pembayaran pembangunan Fakultas Kedokteran ITS.  Ia juga telah mencoba menghubungi pihak kontraktor, namun mendapat jawaban mengambang.

“Korban masih bisa kontak, tapi jawabannya muter-muter. Kantornya di Ketintang sekarang kosong, cuma ada satu pegawai yang bilang nggak tahu apa-apa. Perabot pun sudah nggak ada,” ujarnya.

Perjanjian kerja sama antara SV dan pihak kontraktor disebut telah dilakukan secara resmi di hadapan notaris Dewi Ariny Wulandari. 

Baca Juga : Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Siap Dampingi Siswi Korban Perundungan di Sukun

Perdana menegaskan, laporan resmi ke Polrestabes Surabaya disertai dengan sejumlah barang bukti, seperti perjanjian di notaris, cek asli, serta beberapa bukti yang lain.  “Kami minta kepolisian segera memproses laporan ini karena kerugiannya besar dan ada indikasi kuat unsur penipuan,” jelasnya.

Ketua Tim Advokasi Garuda Hitam KRA Rivo Cahyono Setyonego menambahkan, awal mula kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini terjadi SV dikenalkan oleh notaris.

Setelah itu SV dan PT Kembar Jaya Abadi membuat kesepakatan di hadapan notaris Dewi. Dalam perjanjian proyek ini, korban akan mendapatkan profit sebesar 20 persen atau senilai Rp 600 juta dan denda Rp 5 juta setiap harinya jika melewati batas waktu 26 September 2025. Namun faktanya hingga saat ini kontraktor belum melaksanakan kewajibannya sama sekali.


Topik

Hukum dan Kriminalitas its surabaya penipuan proyek pembangunan fakultas keddokteran its surabaya



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

A Yahya

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---