free web hit counter
Jatim Times Network
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Gus Elham Minta Maaf Lagi usai Video Cium Bocah Viral, Rais Aam PBNU Desak Aparat Bertindak

Penulis : Mutmainah J - Editor : Yunan Helmy

14 - Nov - 2025, 17:35

Placeholder
Gus Elham Yahya. (Foto X)

JATIMTIMES - Ulama muda asal Kediri Mohammad Elham Yahya Luqman atau dikenal sebagai Gus Elham kembali menyampaikan permintaan maaf setelah kasus video dirinya mencium bocah perempuan menjadi viral dan menimbulkan kegaduhan publik. Permintaan maaf kedua itu diunggah pada Rabu 12 November 2025, hanya beberapa jam setelah video klarifikasi pertamanya beredar.

Dalam video terbarunya, Gus Elham tampil dengan wajah yang tampak lebih pucat dan lesu. Ia menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas beredarnya video lama yang dianggap menimbulkan keresahan di masyarakat.

Baca Juga : Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Siap Dampingi Siswi Korban Perundungan di Sukun

"Dengan penuh kerendahan hati yang paling dalam, saya Muhammad Elham Yahya al-Maliki memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat atas beredarnya beberapa potongan video lama yang menimbulkan kegaduhan," ujarnya dalam video yang dibagikan akun Instagram @mtibadallah.

Gus Elham menegaskan bahwa dirinya berkomitmen memperbaiki diri serta berupaya berdakwah dengan cara yang lebih bijak sesuai nilai-nilai Islam. “Saya berkomitmen untuk memperbaiki diri dan menyampaikan dakwah dengan cara yang lebih bijak sesuai ajaran agama dan nilai-nilai akhlakul karimah,” ungkapnya.

Meski telah meminta maaf hingga dua kali,  Gus Elham tetap menjadi sorotan dari berbagai pihak. Terbaru, PBNU melayangkan kecaman keras atas tindakan Gus Elham tersebut.

Dalam keterangannya di UINSA Surabaya, Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar menilai tindakan Gus Elham sebagai bentuk dakwah yang menyimpang. "Dakwah macam apa seperti itu. Kelakuannya itu mencium-cium, merusak itu. Tidak boleh muncul lagi, bila perlu diberi sanksi yang menjerakan," ujarnya, dikutip Jumat (14/11).

Lebih lanjut, KH Miftachul Akhyar mendorong aparat penegak hukum untuk turun tangan menangani kasus tersebut. Menurut dia, PBNU hanya bisa memberikan sanksi administratif, sementara kewenangan penuh untuk penindakan berada pada pihak berwajib. "Pihak berwajib harus menjemput bola. Kalau NU sanksinya administrasi," ujarnya.

Pernyataan ini menegaskan bahwa kasus tersebut tidak bisa dianggap sepele dan perlu diproses sesuai hukum yang berlaku.

PBNU Bentuk Satgas untuk Awasi Dakwah

Sebagai langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang, PBNU mengumumkan pembentukan satuan tugas (satgas) khusus untuk mengawasi praktik-praktik dakwah yang berpotensi keluar dari koridor akhlak dan etika. "PBNU membentuk tim satgas, sudah dibentuk," katanya.

Baca Juga : Ombudsman RI Kritik Banyaknya Penggunaan Plastik di SPPG Kota Batu

Satgas tersebut diharapkan mampu melakukan pemantauan serta memberikan edukasi kepada para dai agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan dakwah kepada masyarakat.

Sebagai informasi, Gus Elham selama ini dikenal sebagai pendakwah muda dengan gaya santai dan kekinian. Ia terlahir dari keluarga religius yang memiliki basis dakwah di keluarga pesantren.

Baru-baru ini, Gus Elham Yahya mendapatkan kritikan tajam dari berbagai elemen masyarakat akibat videonya mencium anak kecil viral di media sosial. Dalam video yang beredar, Dai muda asal Kediri ini terlihat sedang mencium pipi anak kecil perempuan hingga memasukkan sebagian pipi anak tersebut ke dalam mulutnya.

Sebagian besar masyarakat menilai tidakan tersebut tidak pantas dilakukan oleh seorang pendakwah.


Topik

Peristiwa gue elham pbnu gus elham minta maaf pendakwah cium anak-anak



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Yunan Helmy

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa

--- Iklan Sponsor ---