JATIMTIMES - Unit Reskrim Polsek Bandung, Polres Tulungagung sukses mengamankan seorang pria berinisial RNFP (25), warga Kecamatan Besuki usai adanya laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas transaksi narkoba.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun awak media pada Rabu, 12 November 2025, Kapolsek Bandung, AKP Sumaji menjelaskan RNFP berhasil diamankan saat berada di sebuah kamar kos di Dusun Contong, Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung, pada Jumat malam (7/11/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
Baca Juga : Terlibat Perselingkuhan dengan Polwan, Anggota DPRD Kota Blitar Ditetapkan Tersangka Perzinaan
Penangkapan ini ditindaklanjuti oleh Kanit Reskrim Polsek Bandung bersama dua anggota langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai menjadi tempat aktivitas mencurigakan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan seorang laki-laki beserta barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi dan penyalahgunaan sabu,” jelas Kapolsek Bandung, AKP Sumaji, Rabu (12/11).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RNFP mengaku baru saja mengambil paket sabu melalui metode ranjau. Barang haram tersebut ia temukan di area persawahan Desa Suruhan Lor, Kecamatan Bandung, setelah mendapat petunjuk dari seseorang yang belum teridentifikasi. Usai mengambil barang itu, pelaku kemudian memecah sabu menjadi beberapa paket kecil untuk dijual kembali kepada para pengguna.
“Selain itu, di dalam kamar kos petugas juga mendapati sejumlah peralatan yang digunakan untuk memaket sabu serta perlengkapan untuk mengonsumsi narkoba. Pelaku mengakui seluruh barang tersebut merupakan miliknya,” tambah Kapolsek.
Petugas langsung mengamankan RNFP dan membawa seluruh barang bukti ke Mapolsek Bandung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara, polisi menyita berbagai barang bukti yang cukup banyak.
“Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah timbangan, satu alat pembakar, dua korek api, uang tunai Rp600.000, satu unit handphone Samsung warna hitam, satu unit handphone Redmi warna biru, sejumlah klip kecil, satu tripod, satu silet, satu kartu ATM BRI, satu kartu ATM Mandiri, satu unit sepeda motor Honda Scoopy beserta kunci kontak, satu lembar STNK sepeda motor, dan satu kartu anggota perguruan,” ujar AKP Sumaji.
Berdasarkan keterangan pelaku, sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang berperan sebagai penghubung jaringan narkoba antardaerah. RNFP bertugas mengedarkan kembali dalam skala kecil untuk mendapatkan keuntungan sekaligus pasokan sabu untuk dirinya sendiri. Polisi kini tengah melakukan pengembangan guna menelusuri jaringan di atasnya.
Baca Juga : SPBU Wajib Transparan, Konsumen Berhak Tahu Kualitas dan Kuantitas BBM
Kapolsek Bandung menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polsek Bandung dalam menjaga keamanan masyarakat dari ancaman narkotika.
“Upaya pemberantasan terus kami lakukan. Kami ingin memastikan wilayah Bandung dan sekitarnya tetap aman dan bersih dari narkoba,” tegasnya.
Atas perbuatannya, RNFP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni maksimal 20 tahun penjara.
Polsek Bandung juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait peredaran narkoba demi memutus rantai penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Tulungagung.