JATIMTIMES - Polresta Malang Kota menunda gelar perkara kasus dugaan tindak pidana yang melibatkan mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin sapaan akrab Yai Mim dan tetangganya, Sahara. Gelar perkara yang semula dijadwalkan berlangsung hari ini Rabu (12/11/2025) terpaksa ditunda.
Hal tersebut dibeberkan Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol M. Soleh, Rabu (12/11/2025). Soleh mengatakan penundaan dilakukan lantaran adanya supervisi.
Baca Juga : Terlibat Perselingkuhan dengan Polwan, Anggota DPRD Kota Blitar Ditetapkan Tersangka Perzinaan
“Rencana gelar perkara hari ini kami tunda karena ada supervisi. Kami ingin semua langkah penyidikan terarah dan sesuai petunjuk yang diberikan,” kata Soleh saat dikonfirmasi.
Soleh menambahkan bahwa penundaan dilakukan untuk memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum. Pihaknya kini tengah mematangkan kembali berkas dan bukti-bukti yang akan disampaikan dalam gelar perkara.
“Kami sedang menyempurnakan administrasi penyidikan agar saat gelar perkara nanti bisa lebih komprehensif dan tidak ada yang terlewat,” imbuh Soleh.
Meski ditunda, Soleh menegaskan bahwa penyidik terus bekerja, menindaklanjuti kasus yang ramai menjadi perhatian publik tersebut. Hanya saja kapan gelar perkara bakal dilakukan, pihaknya masih belum memastikan.
Untuk diketahui kasus yang menyeret nama Yai Mim dan Sahara bermula dari keduanya berseteru, videonya diunggah di media sosial. Akibatnya perseteruan antara tetangga ramai menjadi perbincangan publik.
Baca Juga : Rayakan Hari Pahlawan, Grand Mercure Malang Mirama Beri Penghargaan Ortu dan Wali Disabilitas
Kemudian keduanya saling melaporkan ke Polresta Malang sejak September 2025. Semula Yai Mim dan Sahara saling melapor atas dugaan pencemaran nama baik.
Yai Mim juga menambah laporan atas dugaan penistaan agama dan persekusi. Sahara pun demikian, menambah laporan atas dugaan pelecehan seksual dan pornografi.