JATIMTIMES - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Jatim telah menyepakati proyeksi Pendapatan Daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp26,3 triliun.
Juru bicara (jubir) Banggar DPRD Jatim Erick Komala menjelaskan, dalam APBD Tahun Anggaran 2026, Pendapatan Daerah memang mengalami penurunan yang sangat signifikan sebesar Rp2,8 triliun dibandingkan APBD 2025. Hal ini merupakan akibat adanya pemangkasan dana Transfer ke Daerah (TKD).
Baca Juga : Bianglala Alun-Alun Kota Batu Batal Diganti Baru Tahun 2026
"Namun demikian, Badan Anggaran bersama dengan TAPD bersepakat bahwa target kinerja pembangunan daerah harus tetap tercapai sebagaimana telah diamanatkan dalam RPJMD Tahun 2025-2029 dan RKPD Tahun 2026," tegasnya pada rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Rabu (12/11/2025).
Dengan ditetapkannya Pendapatan Daerah sebesar Rp26,3 triliun, maka proyeksi Pendapatan Daerah yang awalnya dalam Nota Keuangan Gubernur sebesar Rp28,2 triliun mengalami penurunan sebesar Rp1,9 triliun atau minus 6,94 persen.
"Penurunan pendapatan daerah ini sebagai akibat pemangkasan Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat," kata Erick Komala yang berasal dari Fraksi PPP-PSI tersebut.
Banggar DPRD Jatim memandang, meskipun perangkaan pendapatan daerah tahun 2026 telah disepakati bersama TAPD, namun masih banyak dimensi dalam pendapatan daerah yang sangat membutuhkan pengawasan DPRD dan tindak lanjut TAPD dalam tahapan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026.
Erick Komala menyebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) semakin menjadi sumber dominan atau 66 persen dari total Pendapatan Daerah Jatim Tahun 2026. "Patut dicatat bahwa komposisi Pajak Daerah dalam PAD 2026 menjadi kontributor dominan atau setara 76 persen dari total PAD," paparnya.
Dalam kajian Banggar, perangkaan pertumbuhan PAD Tahun 2026 sebesar 2 persen dari Tahun 2025 masih dalam tingkat di bawah angka moderat 5 persen. Target pertumbuhan PAD tersebut diharapkan dapat dicapai secara maksimal, tidak sekadar melalui upaya progresif pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah.
Baca Juga : Timur Kapadze Diisukan Bakal Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Berikut Rekam Jejaknya!Â
"Namun jauh lebih penting adalah melalui kebijakan reformatif dan korektif atas pengelolaan aset daerah maupun terhadap kekayaan daerah yang dipisahkan pada BUMD Jawa Timur," lanjut politisi muda PSI itu.
Lebih lanjut, dikatakannya bahwa pada 2026, TKD Jatim diproyeksikan mengalami penurunan cukup signifikan sebesar Rp2,8 triliun atau turun 24 persen dibandingkan alokasi tahun 2025. Penurunan ini terutama disebabkan oleh berkurangnya Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Ia menuturkan, tren penurunan TKD sejak tahun 2025 ini mencerminkan adanya konsolidasi fiskal pemerintah pusat, di mana dukungan transfer ke daerah lebih difokuskan pada efisiensi dan kinerja.
"Badan Anggaran sangat berharap besarnya dampak penurunan TKD ini masih mampu diantisipasi secara efektif oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam membiayai program prioritas dan pelayanan publik di tahun 2026," pungkasnya.