JATIMTIMES - Sosok Ari Bias belakangan tengah ramai mendapat sorotan usai dirinya terlibat konflik dengan penyanyi ternama, Agnez Monica. Bahkan, konflik tersebut telah melalui proses hukum dan sudah mendapatkan jawaban akhir atau putusan.
Putusan kasus Ari Bias dan Agnez Mo ini dibacakan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat belum lama ini. Dalam putusan itu, Agnez Mo perlu membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias. Hal ini karena dirinya menyanyikan lagu "Bilang Saja" tanpa izin penciptanya dalam sejumlah acara komersial.
Baca Juga : Ratusan Siswa SMAN 1 Mempawah Gagal Ikut SNBP 2024, Diduga karena Kelalaian Pihak Sekolah
Hal tersebut dibacakan kuasa hukum Ari Bias, yakni Minola Sebayang usai memegang hasil putusan pengadilan tertanggal 30 Januari 2025. Ia memastikan bahwa kliennya menang dalam konflik dengan Agnez Mo tersebut.
"Intinya adalah menyatakan tergugat (Agnez Mo) telah melakukan pelanggaran hak cipta karena menggunakan secara komersil lagu ciptaan penggugat Bilang Saja pada tiga konser tanpa izin penggugat selaku pencipta. Menghukum tergugat membayar denda kerugian karena menggunakan lagu ciptaan penggugat tersebut secara komersil tanpa izin sebesar Rp1,5 miliar kepada penggugat," ujar Minola, dikutip Rabu (5/2/2025).
Awal Mula Kasus Ari Bias dan Agnez Mo
Konflik Agnez Mo dan Ari Bias ini berawal dari Ari Bias yang mengajukan hak atas royalti lagu "Bilang Saja". Tepatnya setelah karyanya ini dinyanyikan Agnez Mo dalam tiga acara berturut-turut yang diselenggarakan night bar HW Group.
Tiga acara itu terdiri dari tanggal 25 Mei 2023 di HW Superclubs Surabaya, 26 Mei 2023 di H Club Jakarta, dan 27 Mei 2023 di HW Superclub Bandung. Ari mengaku sudah menghubungi Agnez perihal hak cipta lagu.
Secara gamblang, Ari Bias bisa memberi izin kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sehingga prosedur pembayaran royalti berjalan. Namun, pihak HW Grup dan Agnez tak memenuhi hal itu.
Ari Bias kemudian melayangkan somasi terbuka terhadap Agnez Mo dan HW Group pada Mei 2024. Gugatannya ini didasarkan pada Pasal 9 Ayat 2 Ayat 3 UU Hak Cipta dan ia meminta ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar.
Tak cukup sampai di situ, Ari juga sempat membawa kasus tersebut ke Bareskrim Polri. Laporannya ini terdaftar dengan nomor LP/B/202/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, yang dilayangkan oleh dirinya pada 19 Juni 2024.
Ari kemudian menggugat Agnez ke Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat pada 12 September 2024. Sidangnya dijadwalkan seminggu setelah gugatan didaftarkan dan majelis hakim menilai Agnez melanggar UU.
Agnez pun akhirnya diminta membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar yang merupakan akumulasi dari tiga konser. Meski begitu, ia disebut masih diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan atas putusan tersebut.
Setelah berkonflik dengan Agnez Mo, sosok Ari Bias pun ramai diperbincangkan oleh publik. Lantas seperti apa sosoknya? Berikut ulasannya.
Sosok Ari Bias
Ari Bias, yang memiliki nama asli Arie Sapta Hernawan, lahir pada tahun 1986 di Sumatera Utara. Ia telah menekuni dunia musik sejak awal tahun 2000-an dan dikenal sebagai komposer, penulis lagu, serta produser musik.
Karier Awal di Industri Musik
Ari Bias mulai dikenal setelah menjadi bagian dari band Elkasih, yang populer dengan lagu "Kau Tigakan Cinta". Di band ini, ia berperan sebagai keyboardist sekaligus pencipta beberapa lagu. Namun, seiring waktu, Ari lebih fokus menjadi komposer dan penulis lagu untuk penyanyi lain.
Menulis Lagu untuk Penyanyi Ternama
Sebagai seorang pencipta lagu, Ari Bias telah menghasilkan berbagai lagu yang dibawakan oleh artis papan atas, seperti Kris Dayanti, Nafa Urbach, hingga Agnez Mo. Salah satu lagunya yang terkenal adalah "Bilang Saja", yang dinyanyikan oleh Agnez Mo dan menjadi inti dari gugatan hak cipta yang dimenangkannya.
Selain itu, Ari juga pernah menulis lagu-lagu seperti:
"Bukan Milikmu Lagi" (Kris Dayanti)
"Jangan Pergi" (Kris Dayanti)
"Tak Bisa" (Agnez Mo)
"Berlari" (Nafa Urbach)
Bakatnya dalam menciptakan lagu-lagu hits menjadikannya salah satu komposer yang disegani di industri musik Tanah Air.
Selain menjadi pencipta lagu, Ari Bias juga berperan penting dalam industri musik melalui berbagai peran lainnya.
Produser Musik dan CEO Arbi Production
Baca Juga : Iwan Fals Mendadak Diperiksa Polres Jaksel, Terjerat Kasus Apa?
Ari Bias tidak hanya berkarya sebagai musisi, tetapi juga sebagai produser musik. Ia merupakan pendiri dan CEO Arbi Production, perusahaan yang bergerak di bidang efek visual, dokumentasi video musik, dan produksi konten digital.
Aktif di Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI)
Pada pertengahan 2023, Ari Bias bergabung dengan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), sebuah organisasi yang memperjuangkan hak cipta para pencipta lagu di Indonesia. Dalam komunitas ini, ia berperan dalam mengadvokasi pembayaran royalti yang lebih adil bagi musisi dan komposer.
Bahkan, musisi Ahmad Dhani sempat memuji peran Ari Bias dalam AKSI karena berhasil membantu banyak komposer mendapatkan hak royalti mereka secara lebih transparan.
Selain menciptakan lagu-lagu untuk musisi ternama, Ari Bias juga terlibat dalam industri perfilman sebagai penata musik.
Menjadi Penata Musik Film Horor
Ari Bias pernah menjadi penata musik untuk beberapa film horor Indonesia, seperti:
"Hantu Aborsi" (2008)
"Time" (2010)
Keterlibatannya di dunia film semakin memperkaya pengalamannya di industri kreatif, menjadikannya musisi yang tidak hanya terbatas pada produksi musik komersial, tetapi juga dalam pengolahan musik untuk sinema.
Mengembangkan Karier sebagai Komposer Film
Sejak terlibat dalam dunia perfilman, Ari Bias terus mengembangkan kemampuannya dalam menciptakan aransemen musik latar yang mendukung cerita dalam film. Keahliannya ini semakin memperkuat reputasinya sebagai salah satu komposer berbakat di Indonesia.