free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Serba Serbi

Segini Tarif Resmi Pembuatan Pelat Nomer Cantik 2024, Gak Mahal-Mahal Banget Kok!

Penulis : Mutmainah J - Editor : Nurlayla Ratri

22 - May - 2024, 12:56

Loading Placeholder
Ilustrasi pelat nomer cantik. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Setiap kendaraan wajib memiliki nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) atau biasa dikenal dengan pelat nomor.

Pelat nomor kendaraan atau NRKB merupakan tanda atau simbol yang berupa huruf atau angka atau kombinasi huruf dan angka.

Baca Juga : Bakal Pinangan Daftar Bakal Calon Bupati di PKB, Begini Tanggapan Bupati Malang Sanusi

Ini merupakan kode wilayah dan nomor registrasi yang berfungsi sebagai identitas kendaraan bermotor.

Penentuan huruf dan angka dalam pembuatan pelat nomer nantinya akan ditentukan oleh pihak kepolisian. 

Namun meski begitu, pemilik kendaraan bisa juga untuk memesan nomer yang diinginkannya. Hal ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Tentu, dalam permintaan nomer pelat tidak di kasih cuma-cuma oleh pihak kepolisian. Lantas berapa kira-kira biaya untuk memesan pelat nomer sesuai dengan keinginan Kita? 

Sebelum tahu berapa uang untuk membuat pelat nomer cantik, hendaknya kita mengetahui terlebih dahulu syarat pembuatan pelat nomer yang sesuai dengan keinginan kita.

Untuk syarat permohonan NRKB pilihan sudah diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. 

Pertama, cek dahulu alokasi NRKB pilihan yang diinginkan, kemudian buat pengajuan permohonan kepada unit pelayanan Registrasi dan Identifikasi (Regident) setempat. 

Jika NRKB pilihan dapat digunakan, pemohon bisa melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) NRKB pilihan. Lalu ada proses pencetakan dan penyerahan surat keterangan NRKB dan terakhir pengarsipan dokumen NRKB pilihan.

Baca Juga : FEB Unisma Gelar Ujian Sertifikasi BNSP untuk Tingkatkan Kualitas SDM

Lalu, untuk tarif pembuatan NRKB sudah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

- NRKB pilihan satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000. Ada huruf di belakang Rp 15.000.000. 

- NRKB pilihan dua angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 15.000.000. Ada huruf di belakang Rp 10.000.000. 

- NRKB pilihan tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000. Ada huruf di belakang Rp 7.500.000. 

- NRKB pilihan empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000. Ada huruf di belakang Rp 5.000.000. 

Perlu diingat, NRKB pilihan hanya berlaku lima tahun. Jadi jika tidak diperpanjang, kendaraan akan diberi NRKB sesuai urutan, bukan pilihan atau nomor cantik.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Mutmainah J

Editor

Nurlayla Ratri

Serba Serbi

Artikel terkait di Serba Serbi

--- Iklan Sponsor ---