JATIMTIMES - Usai momen penandatanganan piagam perdamaian antara PT. Perkebunan Nusantara atau PTPN I Regional 5 dengan masyarakat Desa Bumirejo, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang terkait konflik lahan perkebunan Kalibakar, masyarakat mengaku sudah merasa aman.
Hal itu disampaikan Kepala Desa Bumirejo Sugeng Wicaksono usai menandatangani piagam perdamaian dengan perwakilan PTPN I Regional 5 yang disaksikan langsung oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Malang di Pendapa Agung Kabupaten Malang.
"Prinsipnya, saat ini tanah itu bisa dikelola oleh masyarakat dengan aman, nyaman, masyarakat tidak lagi takut diancam pidana, perdata, sehingga mendapat penghormatan masyarakat mengelola tanah itu," ungkap Sugeng kepada JatimTIMES.com.
Pihaknya menyebutkan, bahwa selama terjadinya konflik yang berlangsung selana kurang lebih 26 tahun itu, Sugeng mengakui, bahwa masyarakat di Desa Bumirejo secara khusus, kerap kali berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
"Iya, ada (intimidasi) seperti dilaporkan ke Polda. Makanya ini, klir, masyarakat aman mengelola karena sudah islah disaksikan dengan Forkopimda," tutur Sugeng.
Menurut Sugeng, lahan perkebunan Kalibakar seluas 545 hektare yang masuk ke dalam wilayah Desa Bumirejo itu sudah dimanfaatkan oleh masyarakat Desa Bumirejo sejak puluhan tahun yang lalu sejak zaman leluhurnya.
Namun, di tahun 1998 terjadi konflik atas lahan perkebunan antara PTPN I Regional 5 atau yang dulunya bernama PTPN XII dengan masyarakat Desa Bumirejo, serta desa lainnya di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, terkait dengan kewenangan mengelola lahan perkebunan tersebut.
"Lahan itu digunakan untuk perkebunan tebu. Di Desa Bumirejo ada 545 hektare yang memanfaatkan kurang lebih 700 kepala keluarga dengan jumlah penggarap total 1.100," ujar Sugeng.
Alhasil dari konflik lahan perkebunan Kalibakar yang terjadi kurang lebih selama 26 tahun itu, pada Kamis (4/4/2024) dilakukan penandatanganan piagam perdamaian yang disaksikan oleh Bupati Malang HM. Sanusi beserta jajaran Forkopimda Kabupaten Malang lainnya di Peringgitan Pendapa Agung Kabupaten Malang.
Di mana dalam piagam perdamaian tersebut berisi empat poin kesepakatan. Pertama, penyelesaian permasalahan tanah tersebut dilakukan secara musyawarah mufakat untuk mencapai win-win solution. Kedua, masyarakat mengakui bahwa tanah yang menjadi objek perjanjian kerja sama tersebut adalah aset milik PTPN I Regional 5.
Ketiga, PTPN I Regional 5 dapat memberikan izin kepada masyarakat untuk mengelola asetnya dengan pola yang menguntungkan kedua belah pihak yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Keempat, terciptanya kerukunan, ketertiban dan kepastian hukum dalam penyelesaian konflik agraria.
Lebih lanjut, disinggung mengenai mekanisme saling menguntungkan anatara kedua belah pihak seperti apa yang akan diterapkan antara PTPN I Regional Malang dengan masyarakat Desa Bumirejo.
"Nanti kami bersama-sama dengan Forkopimda, bersama PTPN akan melakukan pembahasan lanjutan bagaimana menata konsep ke depan," pungkas Sugeng.