JATIMTIMES - Guna memberikan efek jera kepada para pelaku judi sabung ayam, aparat Polres Malang bersama Polsek Dampit membakar lokasi arena judi sabung ayam di Desa Sumberkembar, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
Kasi Humas Polres Malang Ipda Muhammad Adnan menyampaikan, pembakaran lokasi yang diduga menjadi arena judi sabung ayam itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap praktik perjudian di lingkungan RT 08/RW 10, Desa Sumberkembar, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
Baca Juga : Polres Batu Amankan 520 Gram Sabu dari 2 Tersangka di Vila Kota Batu
"Berdasarkan informasi dari masyarakat, lokasi tersebut disinyalir kerap digunakan aksi perjudian sabung ayam. Selanjutnya kami langsung memerintahkan personel untuk mengecek lokasi dimaksud," ungkap Adnan.
Ketika dilakukan pengecekan di lokasi, ditemukan lokasi yang diduga menjadi arena judi sabung ayam. Namun, di lokasi tersebut tidak terdapat aktivitas judi sabung ayam.
Di lokasi tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan beberapa peralatan yang diduga digunakan untuk tempat perjudian sabung ayam. Di antaranya, tujuh kurungan ayam, alas arena sabung ayam, jam dinding, serta dua ekor ayam jantan.
Selanjutnya, aparat kepolisian melakukan pembakaran terhadap sarana perjudian yang ditemukan. Hal itu bertujuan agar lokasi tersebut tidak dapat digunakan kembali untuk aktivitas perjudian sabung ayam. "Sebagai langkah pencegahan, personel membongkar sekaligus membakar arena judi sabung ayam itu," terang Adnan.
Pihaknya menyampaikan, aparat Polres Malang akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat luas Kabupaten Malang tentang bahaya perjudian serta dampak negatif bagi individu dan lingkungan sekitar.
Baca Juga : Sempat Viral, Pembobol Gudang Ghealsy Buat Pengakuan Mengejutkan
"Kami meminta kerja sama penuh dari masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas perjudian di sekitar mereka. Hal ini dilakukan dalam upaya menciptakan Kabupaten Malang yang bersih dari praktik perjudian," tegas Adnan.
Lebih lanjut, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyediakan lokasi atau tempat arena judi dalam bentuk apapun. Imbauan tegas ini sebagai bagian dari strategi pencegahan untuk mengurangi dampak negatif praktik perjudian di masyarakat.
"Selain itu, aparat kepolisian juga tidak ragu-ragu untuk melakukan penindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkas Adnan.