JATIMTIMES - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Pemerintah Kota Malang menggelar konsultasi publik terkait rencana detail tata ruang Kota Malang di salah satu hotel yang berada di Kota Malang. Kamis (21/9/2023).
Konsultasi publik ini untuk menjaring aspirasi masyarakat dan stakeholder lain di Kota Malang.
Baca Juga : Usai Pendaftaran Capres Maju, KPU: Kita Tata Ulang Jadwal Verifikasi
Forum konsultasi publik ke-2 tersebut dilakukan untuk memenuhi tahapan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Malang. RDTR selain fungsi untuk penataan ruang, juga sebagai sistem penunjang perizinan dan investasi.
“RDTR wajib dituangkan dalam Peraturan Walikota, RT RW nya dituangkan dalam Peraturan Daerah,” ujar Dandung Djulhanjanto, Kepala Dinas PUPRPKP Kota Malang. Kamis (21/9/2023).
RDTR dipakai untuk 20 tahun dan maksimal 5 tahun harus dilakukan review, baik ada atau tidak perubahan.
RDRT Kota Malang sendiri mengantisipasi dinamika perkembangan perkotaan, melalui analisis yang mengarah pada pembangunan berkelanjutan. Kembali menilik RDRT sebagai sistem penunjang perizinan dan investasi, pola ruang perumahan di Kota Malang dibahas dalam forum ini. Spesifiknya perumahan di wilayah selatan Kota Malang. Melihat investasi perumahan cukup tajam dan harganya yang cukup tinggi di kota-kota lain yang berada di Jawa Timur.
Dandung sendiri menekankan bahwa kawasan permukiman perlu kegiatan-kegiatan penunjang seperti sekolah dan pusat perbelanjaan.
Baca Juga : Polres Jember Tunjukkan Gambar Kokain di Sosialisasi Anti Narkoba, Warga Sidomukti: Kok Mirip Saos?
Diharapkan dengan telah tersusunnya RDTR ini melalui mekanisme sesuai ketentuan Permen ATR/BPN No. 11 Tahun 2021 yang akan memudahkan dan menjadi daya tarik bagi masuknya investasi di Kota Malang serta terlaksananya pemanfaatan ruang dan pembangunan Kota Malang yang terarah dan terkendali sesuai rencana tata ruang kota.
Konsltasi pubik ini diikuti oleh 360 peserta. Baik dari perwakilan DPRD Kota Malang, organisasi perangkat daerah, BUMD dan BUMN, camat dan lurah se-Kota Malang serta LPMK se-Kota Malang. Dalam keiatan ini, Dinas PUPRPKP juga menggandeng akademisi Departemen Pekerjaan Wilayah Universitas Brawijaya sebagai narasumber.