JATIMTIMES - Sidang perkara kasus investasi bodong robot trading ATG atas terdakwa Wahyu Kenzo berlanjut. Rabu (13/9/2023) siang, sidang dengan agenda eksepsi atau tanggapan dari penasehat hukum terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Malang.
Selain Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo hadir secara virtual bersama dua terdakwa lain, Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker, dan Raymond Enovan. Ketiganya mengikuti jalannya persidangan dari Lapas Kelas I Malang.
Baca Juga : Apresiasi Tokoh pada Polri yang Telah Bongkar Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Dalam sidang tersebut, penasehat hukum Wahyu Kenzo dan Bayu Walker mengajukan dan membacakan eksepsi dakwaan. Sementara penasehat hukum terdakwa Raymond Enovan, tidak mengajukan eksepsi dan memilih berlanjut ke agenda pembuktian.
Namun, Ketua Tim Penasehat Hukun ketiga terdakwa yakni Albert Evans Hasibuan menyampaikan, pihaknya keberatan dengan dakwaan JPU. Dimana ia melihat adanya kekaburan dalam dakwaan.
"Pada intinya, kami keberatan terhadap dakwaan yang disampaikan oleh JPU. Kami menganggap adanya kekaburan (kurang jelas) dakwaan tersebut," ujar Albert.
Albert mengatakan, kekaburan yang dimaksud adalah tidak dijelaskan secara lengkap terkait identitas para korban serta jumlah kerugian yang dihasilkan. Selain itu ia juga menilai adanya inkonsistensi, apakah terdakwa didakwa sebagai perorarangan atau korporasi.
"Dalam dakwaan tidak diterangkan secara rinci korbannya siapa saja. Dengan kerugian yang dikatakan sebesar Rp 400 miliar lebih, seharusnya identitas korban dijelaskan. Itu beberapa substansi poin eksepsi kami," tegas Albert.
Atas eksepsi tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang akan memberikan jawaban pada sidang selanjutnya. Yang dijadwalkan bakal digelar pada Rabu (20/9/2023) mendatang.
"Masing-masing pihak punya dalil dan itu merupakan haknya. Kami akan memberikan jawaban atas eksepsi penasehat hukum terdakwa di sidang selanjutnya yang digelar pada Rabu (20/9/2023) mendatang," ujar Ketua Tim JPU Kejari Kota Malang, Yuniarti.
Baca Juga : Tidak Terbukti Melanggar SOP, Polres Situbondo Menangkan Gugatan Praperadilan atas LSM Garda Sakera
Sementara itu sebagai informasi, ketiga terdakwa kasus robot trading ATG ini didakwa dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Pasal 105 atau Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda Rp 10 miliar.
Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun atau Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun.
Untuk subsider, Pasal 4 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Lebih subsider lagi, Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.