JATIMTIMES - Jajaran Satreskrim Polres Jember berhasil mengungkap kasus pencurian senilai Rp. 400 juta milik Bella Istana (41) warga Desa Gumelar. Kasus ini bermula dari korban, akhir Juli lalu, memarkir kendaraanya di timur Pondok Pesantren Baitul Arqom. Di saat itulah 3 dari 4 pelaku melakukan aksinya.
Ketiga pelaku semuanya residivis dan dikenal sebagai pelaku perampokan jaringan antar provinsi. Mereka kerap menjalankan aksinya di NTB, Bali, Jawa, dan Sumatera. Mereka adalah Hariyanto (51) warga Garum Blitar, Mohammad Tusin dan Firdaus, keduanya warga Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komeng Ilir (OKI) Sumatera Selatan, dan 1 lagi pelaku bernama Yudi dinyatakan sebagai DPO .
Baca Juga : STIE Malangkucecwara Jadi Tuan Rumah Workshop 4 Anti
Pantauan media ini, ketiga pelaku terlihat keluar dari ruang tahanan untuk ditunjukkan ke media dengan kondisi ada bekas lubang tembakan. Mereka didor polisi karena melarikan diri saat akan ditangkap.
Kasatreskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Wiratama, Selasa (5/9/2023) dalam konferensi pers menyatakan, dalam menjalankan aksinya keempat pelaku sudah berbagi peran. 1 pelaku atas nama Firdaus berperan sebagai pencari target dengan standby di dalam bank.
Sedangkan Hariyanto warga Blitar yang juga otak dari aksi perampokan berperan untuk membuntuti bersama dengan Mohammad Tusin. Sedangkan Yudi yang masih dalam DPO, berperan sebagai eksekutor.
Ketika ditanya apakah ada pelaku asal Jember yang terlibat dalam aksi perampokan, mengingat keempat pelaku warga luar Jember, Dika menyatakan, pelaku sudah profesional dan tidak ada keterlibatan warga Jember.
Baca Juga : Kasihan, Bocah Kelas 6 SD di Blitar Jadi Korban Pencabulan 2 Pria
"Pelaku sudah profesional. Mereka sudah beberapa kali beraksi di berbagai lokasi. Sedangkan sebelum menjalankan aksinya di Jember, keempat pelaku menginap selama 3 hari untuk menggambar situasi dan lokasi aksinya," ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHP. "Ancamannya 7 tahun penjara," pungkas Dika.