JATIMTIMES - Satpol PP Jombang kembali gelar sosialisasi gempur rokok ilegal. Sosialiasi yang bertujuan untuk memberantas peredaran rokok ilegal itu menyasar komunitas ojek online (ojol) hingga para pedagang kaki lima (PKL).
Sosialisasi dilakukan Satpol PP Jombang di Hotel Green Red Syari'ah, Jombang, Rabu (30/8/2023) lalu. Kegiatan ini menghadirkan pihak Kantor Bea Cukai Kediri sebagai narasumbernya.
Baca Juga : DPU-SDA Kabupaten Malang Optimalkan Potensi Pertanian, Irigasi Sumber Gongso Mampu Aliri 50 Hektare Lahan
Kepala Satpol PP Jombang Thonsom Pranggono hadir secara langsung di sosialisasi tersebut. Turut hadir sebagai narasumber Bidang Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Bea Cukai Kediri Hari Purwanti. Dari jajaran Pemkab Jombang juga hadir Asisten 1 Setdakab Jombanf, Purwanto serta Staf Ahli Bupati Jombang Mochamad Saleh.
Dikatakan Thonsom, sosialiasi ini menghadirkan 200 orang peserta. Antara lain dari komunitas Ojol, Serikat Pedagang Kaki Lima (Spekal) dan jasa pengiriman barang atau kurir paket barang.
"Melalui kegiatan sosialisasi ini, masyarakat diharapkan dapat berperan aktif untuk ikut mencegah, memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jombang," ujarnya kepada JatimTimes.
Untuk mencegah peredaran rokok ilegal itu, para peserta dibekali pengetahuan terkait ciri-ciri atau bentuk rokok ilegal. Yaitu pita cukai palsu, tanpa pita cukai polos, pita cukai bekas dan pita cukai berbeda.
"Sosialisasi ini juga mengedukasi masyarakat agar mengetahui ciri-ciri dan bentuk rokok ilegal. Minimal cara melihat bungkus rokoknya. Apabila tidak dilekati pita cukai, sudah bisa dipastikan rokok tersebut ilegal dan merugikan negara," terangnya.
Baca Juga : Cara Membuat Tulisan Aesthetic di Medsos, Rekomendasi Font dan Aplikasi Kreatif
Kepala Satpol PP Kabupaten Jombang juga mengingatkan terkait sanksi sebagai instrumen hukum yang dapat menjerat pelaku peredaran rokok ilegal. "Terkait penegakan sanksi yang diterapkan kepada warung-warung atau toko-toko yang mengedarkan rokok ilegal, Satpol PP Kabupaten Jombang melimpahkan penegakan undang-undang kepada penyidik Bea Cukai Kediri," kata Thonsom.
Thonsom menegaskan, pihaknya terus berupaya meningkatkan pemahaman kepada masyarakat Jombang agar mengerti terkait peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jombang. Ia juga terus mengajak masyarakat untuk menekan peredaran rokok ilegal.
"Apabila masyarakat menemukan adanya tempat usaha toko atau warung yang jual rokok ilegal agar dapat menyampaikan informasinya ke pemerintah dan tidak lagi membeli lagi rokok ilegal meski harganya murah," pungkasnya.