JATIMTIMES - Bagian Pemerintahan Pemkot Kediri menggelar kegiatan Klinik Prodamas Plus, Jumat (9/6/23). Klinik Prodamas Plus dilakukan untuk meminimalisir kendala dalam pelaksanaannya, sebelum menginjak tahap pelaksanaan Prodamas Plus Tahun 2023.
Kegiatan tersebut merupakan sesi konsultasi kelompok masyarakat (Pokmas) kepada OPD teknis terkait kendala yang dialami dalam pelaksanaan Prodamas Plus.
Baca Juga : Ngerinya Perang Giyanti, Pangeran Mangkubumi Rayakan Kemenangan dengan Kanibalisme
Imam Muttaqin, Kepala Bagian Pemerintahan Pemkot Kediri mengatakan, program yang akan digelar dua kali dalam sebulan tersebut sengaja dibuat dengan tujuan sebagai wadah konsultasi dan pemecahan masalah terkait pelaksanan Prodamas Plus, baik dari pihak kelurahan, Pokmas Pelaksana Swakelola, Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK), maupun masyarakat pada umumnya.
Imam juga mengatakan bahwa pelaksanaan Klinik Prodamas Plus sejalan dengan Peraturan Walikota Kediri Nomor 23 Tahun 2020 pasal 5 ayat 8 terkait pembentukan klinik konsultasi Prodamas Plus.
"Masyarakat bisa berkonsultasi tentang berbagai hal, seperti tentang perhitungan pajak, pembuatan SPJ, pembangunan, pertamanan dan lain sebaginya," ujarnya.
Disebutkan Imam, pada kegiatan tersebut pihaknya turut mengundang sebelas OPD teknis, meliputi: Inspektorat, BAPPEDA, Dinas PUPR, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Dinas Sosial, Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP), Bagian Pembangunan, Bagian Pengadaan Barang/Jasa (BPBJ), serta Bagian Pemerintahan.
Baca Juga : FGD Bersama Pemkot Blitar, BPJS Ketenagakerjaan Diskusikan Perluasan Kepesertaan untuk Lindungi Pekerja
"Kami undang OPD teknis terkait untuk menjawab kegundahan masyarakat tersebut secara langsung sehingga tidak ada lagi permasalahan," tutupnya.