Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Maksimalkan Pelayanan Informasi Publik, Wali Kota Blitar Launching Aplikasi DIOPEN

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Dede Nana

07 - Jun - 2023, 14:59

Placeholder
Wali Kota Blitar Santoso melaunching aplikasi DIOPEN.(Foto : Pemkot Blitar)

JATIMTIMES - Inovasi demi inovasi terus dilahirkan Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar untuk mewujudkan Kota Blitar Keren. 

Kali ini di bidang informasi publik, Pemkot Blitar melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) meluncurkan aplikasi DIOPEN (Disclosure Informasi Publik Terintegrasi).

Baca Juga : Waspada! Calo Tiket Indonesia Vs Argentina Marak di Twitter, Sudah Ada Korban

Aplikasi DIOPEN dilaunching secara resmi oleh Wali Kota Blitar Santoso di Ruang Integrated System Center (ISC) Diskominfotik Kota Blitar, Rabu (7/6/2023). 

Acara launching dikemas dalam Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik yang diikuti oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana (PPID Pelaksana) di lingkungan Pemerintah Kota Blitar.

Dalam sambutannya, Wali Kota Blitar Santoso menyampaikan, aplikasi DIOPEN merupakan alternatif yang dapat dimanfaatkan oleh Badan Publik untuk memaksimalkan pelayanan informasi publik dalam menyediakan dan melayani permintaan informasi secara mudah, tepat, cepat, dan sesuai dengan Undang-undang serta Peraturan Komisi Informasi.

“Ya, hari ini kita bersama Diskominfotik menyelenggarakan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik dan launching aplikasi DIOPEN. Ini kita laksanakan dalam rangka mendorong peningkatan layanan informasi publik yang sistematis di setiap Badan Publik, khususnya di lingkungan Pemerintah Kota Blitar,” kata Santoso.

Santoso menambahkan, keterbukaan Informasi Publik dalam Penyelenggaraan Pemerintah di Kota Blitar diatur dalam Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2011, di mana penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan informasi merupakan kewajiban Badan Publik yang  menjadi bagian dalam reformasi birokrasi dan penguatan implementasi pelayanan publik. 

Santoso berharap, hadirnya aplikasi DIOPEN bisa meningkatkan kualitas informasi publik di Kota Blitar.

Baca Juga : Hari Terakhir Penjualan Tiket Indonesia vs Argentina, Begini Cara Belinya!

“Saya sangat mengapresiasi kinerja dan komitmen Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Blitar yang terus berupaya untuk memenuhi kebutuhan informasi di masyarakat. Semoga hadirnya aplikasi DIOPEN ini bisa membuat informasi publik di Kota Blitar benar-benar keren,” imbuh orang nomor satu di Kota Blitar.

Selain menggelar sosialisasi dan meluncurkan DIOPEN, Pemerintah Kota Blitar juga mengukuhkan PPID dan PPID Pelaksana di lingkungan Pemerintah Kota Blitar. Pengukuhan ini sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Walikota Blitar Nomor 43 Tahun 2023 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kota Blitar.

‘Saya mengimbau agar PPID dan PPID Pelaksana yang telah dikukuhkan dapat mengemban amanah dan melaksanakan tugas dalam membantu masyarakat memperoleh informasi dengan penuh tanggung jawab, sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” pungkas Santoso.


Topik

Pemerintahan aplikasi diopen wali kota blitar diskominfotik kota blitar



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Dede Nana