Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

DPMPTSP Kabupaten Blitar Monev Perusahaan, Awasi Ketertiban Izin OSS RBA

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Dede Nana

06 - Jun - 2023, 16:41

Placeholder
Pengawasan izin OSS RBA dilakukan DPMPTSP Kabupaten Blitar bersama OPD terkait.(Foto : Aunur Rofiq/JATIMTIMES)

JATIMTIMES - Pengurusan perizinan usaha di Kabupaten Blitar semakin mudah dengan hadirnya Online Single Submission Risk Based Approached (OSS RBA). Meskipun mudah, namun pengawasan yang ketat nyatanya benar-benar dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Terkini, DPMPTSP Kabupaten Blitar bersama OPD terkait turun melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) untuk melihat kelengkapan dokumen perizinan berusaha milik beberapa perusahaan, Selasa (6/6/2023). Sidak ini dilaksanakan dalam rangka optimalisasi pengawasan OSS RBA. 

Baca Juga : Kurang Konsentrasi saat Berkendara, Pelajar di Blitar Tewas usai Tabrak Truk Tebu 

 

Informasi yang diterima Jatim Times, dalam sidak ini DPMPTSP menerjunkan dua tim. Tim pertama, DPMPTSP bersama Disperindag Kabupaten Blitar meninjau dokumen perizinan SPBU dan perusahaan furniture di wilayah Kecamatan Garum. Sedangkan tim kedua, DPMPTSP bersama Dinas Kesehatan turun ke wilayah Blitar selatan untuk memeriksa kelengkapan dokumen dua klinik kesehatan di wilayah Kecamatan Sutojayan dan satu apotek di wilayah Kecamatan Binangun.

Sebagai informasi, pengawasan merupakan salah satu bagian dari sistem OSS yang memang ditekankan demi keberhasilan OSS RBA di Indonesia (Pasal 167 ayat (2) PP 5/2021). Tindakan pengawasan adalah upaya yang dilakukan untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha dan kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha (Pasal 1 angka 17 PP 5/2021).  Dalam melakukan pengawasan, Pemerintah dapat melakukan pengawasan secara rutin dan insidental (Pasal 218 PP 5/2021).

“Pengawasan merupakan salah satu bagian dari sistem OSS yang memang ditekankan demi keberhasilan OSS RBA di Indonesia pada umumnya dan Kabupaten Blitar pada khususnya. Pengawasan kita lakukan by system, jadi semuanya masuk dalam kerangka OSS,di dalamnya OSS itu ada yang namanya subsistem pengawasan. Mulai dari merencanakan dan menjadwalkan pengawasan kita masukkan dalam subsistem itu,” jelas  Koordinator Subtansi Penanaman Modal DPMPTSP Kabupaten Blitar, Abd  Salam.

Salam menambahkan, pengawasan oleh DPMPTSP Kabupaten Blitar ini dilakukan pasca ijin diterbitkan. Artinya, perusahaan yang jadi sasaran pengawasan ini adalah yang sudah mengantongi perizinan yang diurus melalui OSS periode bulan Agustus 2021 sampai Desember 2022. 

“Juklis dari BKPM atau dari pusat, yang jadi sasaran pengawasan ini ditentukan adalah yang mengurus atau mendaftar OSS bulan Agustus 2021 sampai dengan Desember 2022. Ini yang jadi sasaran pengawasan di tahun 2023,” jelasnya.

Dalam monev ini, DPMPTSP bersama OPD teknis memantau ketaatan pelaku usaha dalam menjalankan usaha sesuai dengan perizinan yang diterbitkan. “Di OSS RBA yang berbasis resiko ini ada tiga tingkatan. Tingkatan pertama itu resiko tinggi, yang ini tidak hanya NIB, tapi NIB plus ijin usaha, ini harus ada beberapa pemenuhan-pemenuhan komitmen. Selain ijin usaha, ada kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan. Seperti tenaga kerjanya diikutkan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk juga CSR nya jalan apa tidak, CSR nya harus menyasar masyarakat sekitar sebagai bentuk kepedulian sosial, kita akan minta dokumentasinya juga,” imbuhnya.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian pelaksanaan di lapangan sesuai perizinan, DPMPTSP akan memberikan sanksi kepada pemilik usaha. Sanksi yang diberikan bertahap dimulai dari pembinaan dan penyuluhan.

Baca Juga : DPRD Gelar Rapat Paripurna Bahas RTRW Kabupaten Banyuwangi Tahun 2023-2043 

 

“Kita akan fasilitasi mereka. Misal ada yang kurang izinnya, nanti kita akan lakukan pembinaan dan fasilitasi. Dan kalau tetap tidak memiliki keinginan untuk melengkapi perizinan. Nanti ada scoringnya yaitu rendah, sedang dan tinggi. Kalau scoringnya rendah dan tidak ada itikad baik akan kita beri sanksi peringatan dan bila tetap tidak mengindahkan bisa kita berhentikan sementara izin usahanya dan selanjutnya bisa kita cabut,” tegasnya.

Lebih lanjut Salam menyampaikan, pihaknya meminta kepada seluruh pelaku usaha di Kabupaten Blitar untuk terbuka dan bisa bersinergi dalam pelaksanaan pengawasan OSS RBK.

“Dengan pengawasan usaha ini pelaku usaha tidak perlu takut. Pengawasan ini untuk kebaikan dan pembinaan. Agar pelaku usaha tahu, jika ada kesalahan-kesalahan maka harus diperbaiki untuk kemajuan usahanya. Kami berharap pelaku usaha bisa open, bisa menerima kami. Harapan terakhir kami, pelaku usaha kedepan bisa semakin maju, berkembang dan existing. Jika ada permasalahan maka pelaku usaha bisa mencari solusi, kami DPMPTSP akan memberikan fasilitasi,” pungkasnya.


Topik

Pemerintahan oss rba dpmptsp kabupaten blitar monev oss rba



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Dede Nana