Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

PPP Bantah Tuduhan KPK yang Sebut Uang Suap Eks Bupati Pemalang Mengalir ke Muktamarnya

Penulis : Mutmainah J - Editor : Yunan Helmy

06 - Jun - 2023, 12:40

Kantor KPK. (Foto dari internet)
Kantor KPK. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Partai Persatuan Pembangunan ( PPP ) membantah pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut  dana suap mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo mengalir ke Muktamar PPP di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada 2022.

"Kami tidak tahu-menahu dengan hal tersebut. Karena Muktamar PPP adanya tahun 2020 dan tidak ada Muktamar PPP tahun 2022," kata Ketua DPP PPP Achmad Baidowi saat dihubungi, Selasa (6/6/2023).

Baca Juga : Bupati Malang Berangkatkan 85 Santri Kafilah Menuju MQK Jatim 2023

Lebih jauh Achmad Baidowi yang akrab di sapa Awiek itu merasa  informasi aliran dana uang haram Mukti Agung Wibowo ke Muktamar PPP patut dipertanyakan. Sebab, pernyataan KPK terkait aliran dana itu tak valid.

Terlepas dari semua bantahan itu, PPP tetap menghormati segala proses hukum yang ada di KPK. Ia berkata, PPP menyerahkan segala mekanisme hukum ke KPK. "PPP sangat mendukung dan komitmen terhadap pemberantasan korupsi," katanya.

Sebelumnya KPK mengungkapkan uang hasil dugaan suap jual-beli jabatan oleh mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo terkumpul sekitar Rp 650 juta. Menurut KPK, uang itu digunakan untuk berbagai kebutuhan Mukti. Satu di antaranya  mendukung Muktamar PPP di Makassar, Sulawesi Selatan.

"Uang terkumpul sejumlah Rp 650 juta diistilahkan 'uang syukuran' yang kemudian digunakan oleh saudara AJW [Adi Jumal Widodo selaku orang kepercayaan Mukti] membiayai berbagai kebutuhan saudara MAW [Mukti Agung Wibowo]," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (5/6).

"Yang di antaranya untuk mendukung kegiatan muktamar salah satu partai di Makassar pada 2022," sambungnya.

Untuk diketahui, KPK hari ini menahan tiga tersangka kasus dugaan suap jual-beli jabatan yang menjerat mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo.

Tiga tersangka tersebut ialah Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah/Bapenda Kabupaten Pemalang Mubarak Ahmad; Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan/Dindikbud Kabupaten Pemalang Abdul Rachman;  serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa/Dispermasdes Kabupaten Pemalang Suhirman.

Baca Juga : Kiai Kaliyah:  Waliyullah Sakti dari Pacitan, Guru Spiritual Bupati Madiun Raden Ronggo III dan Ratu Maduretno

Proses hukum ini menindaklanjuti fakta persidangan terdakwa Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang Slamet Masduki yang mengungkapkan peran pihak lain sebagai penyuap bupati. Total ada tujuh tersangka baru yang dijerat. Empat lainnya belum dilakukan penahanan lantaran tidak memenuhi panggilan.

Empat tersangka dimaksud atas nama Sekretaris DPRD Pemalang Sodik Ismanto; Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman/Disperkim Kabupaten Pemalang Moh. Ramdon; Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik/Bakesbangpol Kabupaten Pemalang Bambang Haryono; dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup/DLH Kabupaten Pemalang Raharjo.

Tujuh tersangka baru ini disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, lembaga antirasuah telah lebih dulu memproses hukum enam orang tersangka terkait kasus dugaan suap jual-beli jabatan di Pemkab Pemalang. Mereka ialah Mukti Agung Wibowo; Komisaris PD Aneka Usaha (PDAU) Adi Jumal Widodo; Plt Sekda Slamet Masduki; Kepala BPBD Sugiyanto; Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani; dan Kadis PU Mohammad Saleh.


Topik

Hukum dan Kriminalitas KPK kasus korupsi Pemalang eks bupati Pemalang korupsi


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Yunan Helmy