Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Pabrik Ekstasi di Perumahan Elite Tangerang Digerebek Bareskrim, Dua Tersangka Diamankan

Penulis : Mutmainah J - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

02 - Jun - 2023, 20:31

Placeholder
Ilustrasi penggerebekan narkoba. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggerebek tempat produksi narkotika jenis ekstasi di Perumahan Lavon Swan City, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten. Dari penggerebekan tersebut, Polri berhasil mengamankan dua orang tersangka.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan mengenai awal mula kasus ini terungkap. Menurutnya, kasus ini bermula dari adanya informasi alat produksi narkotika yang masuk ke wilayah Banten dan Jawa Tengah. Berdasarkan informasi itu, kata Agus, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Bea Cukai, Polda Banten dan Polda Jateng.

Baca Juga : Fakta Korban Penusukan di Malang, Akan Menikah dan Disebut Penurut pada Keluarga

"Dari hasil penelusuran dan penyelidikan yang dilakukan ini sudah ada produksi informasinya dari produksi ekstasi untuk mencegah jangan sampai barang ini sampai ke pasaran, jangan terlalu lama," kata Agus dalam jumpa pers, Jumat (2/6/2023).

Pada kesempatan yang sama, Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto menyebut bahwa dari tempat kejadian perkara (TKP) di Tangerang, polisi berhasil mengamankan 11 bungkus besar berisi 25.000 butir ekstasi, dua bungkus plastik klip berisi 1.000 butir diduga ekstasi dan delapan bungkus plastik klip berisi 1.380 butir ekstasi.

"Kemudian juga berhasil kita amankan barang bukti berupa bahan belum jadi yaitu prekursor seperti Serbuk Galatium, MTD, Serbuk Putih Magnesium dan Sebuk Pentylon dengan total berat 46.250 gram," jelas Rudy.

"Methamphetamine 1 Liter, Prekusor seperti Metanol 3 liter, Capsul Cafeein 200 kapsul, satu unit mesin pencetak tablet, berbagai macam peralatan cland lab dan alat komunikasi," tambahnya.

Lebih lanjut Rudy mengatakan jika saat ini pihaknya masih melakukan proses pengembangan terhadap pengungkapan kasus itu.

Ia juga menjelaskan dua orang tersangka yang diamankan yakni pria berinisial TH bin U (39) dan N bin I (27) TH. Rudy kemudian mengungkap jika kedua tersangka merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya divonis 1 tahun penjara.

Baca Juga : Motif Penusukan pada Pemuda di Malang karena Asmara

Tak hanya di Tangerang, di Semarang Polri juga mengamankan dua orang tersangka berinisial MR (27) dan ARD (24). Aktivitas mereka, kata Rudy dikendalikan oleh orang berinisial K yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.

"Ada dua tersangka yang di DPO, kemudian tentunya akan dilakukan langkah-langkah pengembangan dari penyidik dalam hal ini gabungan antara Bareskrim, Polda Banten, dan jajaran Bea cukai untuk menelusuri asal usul dari prekursor, kemudian importasi mesin yang digunakan dan siapa yang akan mendanai daripada laboratorium gelap pembuatan ekstraksi di dua wilayah Jawa Tengah dan Banten," pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 junto Pasal 132 ayat 1 Subsidair Pasal 112 juncto Pasal 132 ayat 1 Lebih Subsidair pasal 113 juncto Pasal 132 ayat 1 undang-undang RI No 35 Tahun 2009.


Topik

Peristiwa Pabrik Ekstasi ekstasi banten



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Sri Kurnia Mahiruni