JATIMTIMES - Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik akan segera diterapkan di Kota Malang. Bahkan menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang Widjaja Saleh Putra, tahun ini ETLE diperkirakan sudah dapat beroperasi.
Sebagai informasi, pemasangan ETLE di Kota Malang sebenarnya sudah direncanakan sudah sejak tahun 2021 lalu. Namun, sampai saat ini rencana itu tak kunjung terealisasi. Sebab, anggaran pengadaannya yang memang terbilang besar.
Baca Juga : Tahapan Pilkades Serentak di Banyuwangi Jalan Terus, Fraksi Gerindra Sejahtera Beri Catatan
"Karena butuhnya sekitar Rp 1,8 Miliar. Untuk pemasangan pertama. Dan memang yang besar anggarannya itu saat pemasangan pertama ini," ujar pria yang akrab disapa Jaya ini, Jumat (2/6/2023) petang.
Sementara untuk selanjutnya, anggaran yang dibutuhkan tidak akan terlalu besar. Sebab menurutnya, untuk pemasangan atau penambahan titik ETLE, kebutuhan perangkat yang dipasang hanya tinggal diintegrasikan dengan sistem yang sudah terpasang lebih dahulu.
"Kalau pemasangan selanjutnya, tidak semahal yang pertama. Mungkin sekitar Rp 400 juta. Karena sistemnya kan sudah terpasang, tinggal diintegrasikan saja," imbuh Jaya.
Namun menurutnya, rencana pemasangan ETLE itu sudah semakin dekat menuju realisasi. Bahkan pada bulan Juli 2023 mendatang, pihak penyedia atau pengembang diperkirakan sudah diputuskan.
"Minimal bulan Juli ini, sudah ada penyedianya. Tapi masih belum diputuskan. Apakah melalui tender (proses lelang) atau menggunakan e-Katalog. Kalau tender kan sudah tentu lama," jelas Jaya.
Baca Juga : Viral, Kasus Penipuan iPhone Wanita Kembar, Kerugian Korban hingga Rp 35 Miliar
Angggaran yang akan digunakan untuk pemasangan tersebut bersumber pada anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kota Malang. Namun demikian untuk operasionalnya, masih belum dapat dipastikan.
Sebab menurut Jaya, penerapan ETLE nantinya akan banyak melibatkan petugas kepolisian. Hal itu lantaran memang digunakan untuk melakukan penindakan terhadap kemungkinan terjadinya pelanggaran lalu lintas.
"Ya minimal sudah terpasang lah. Belum operasional. Karena kalau operasionalnya itu nanti ada kewenangan dengan kepolisian," jelas Jaya.