JATIMTIMES - Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang berkolaborasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menangani masyarakat Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).
"Termasuk salah satu cross cutting terkait PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial) itu dengan Satpol PP," ungkap Kepala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Donny Sandito.
Baca Juga : Nyalip Minibus Nabrak Satria, Pelajar di Blitar Meregang Nyawa
Pria yang akrab disapa Donny ini menyampaikan, bahwa dalam penanganan masyarakat yang masuk dalam kategori PMKS, pihaknya telah menyiapkan tiga lokasi penampungan sementara yang tersebar di tiga kecamatan.
"Kami juga akan menyiapkan tempat-tempat yang sudah dimiliki oleh Dinsos, baik secara kapasitas maupun fasilitasnya (untuk menangani PMKS)," ujar Donny.
Ketiga lokasi penampungan sementara yang dimiliki Dinsos-P3AP2KB Kota Malang tersebut di antaranya, Camp Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Assessment yang berada di dekat kawasan Kampung Topeng Desaku Menanti, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Tempat ini diperuntukkan bagi PMKS atau orang-orang terlantar yang terjaring operasi Satpol PP.
Kemudian Pondok Lanjut Usia (Lansia) yang terletak di Jalan Sunan Muria, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Lokasi kedua ini diperuntukkan bagi masyarakat lansia terlantar tetapi masih sehat. Nantinya di tempat itu, para lansia sehat yang terlantar akan mendapatkan penanganan dari petugas Dinsos-P3AP2KB Kota Malang.
Selanjutnya, Tuna Wisma Karya (TWK) yang terletak di wilayah Kecamatan Sukun, Kota Malang. Tempat ini diperuntukkan bagi para lansia bedridden atau lansia tidak dapat berjalan, yang nantinya akan dikerjakan sesuai kemampuannya masing-masing.
Masyarakat yang masuk kategori PMKS dan terjaring operasi Satpol PP nantinya sementara akan ditempatkan di tiga lokasi ini selama tujuh hari pertama. Nantinya, masing-masing orang dapat memperpanjang waktu tanggal di tiga lokasi tersebut selama dua kali tujuh hari.
Baca Juga : Pencairan Bansos BPNT dan PKH Terkendala, Pemkot Kediri Bagikan ATM untuk 350 KPM
"Orang-orang yang mungkin terkena penertiban dari Satpol PP itu bisa segera kita tindak lanjuti, apakah kita pulangkan ataukan diberikan peningkatan skill-nya," jelas Donny.
Sehingga nantinya, saat masyarakat yang masuk dalam kategori PMKS keluar dari masing-masing tempat penampungan sementara milik Dinsos-P3AP2KB Kota Malang, dapat memanfaatkan kemampuan atau skill yang didapat, serta tidak kembali turun ke jalan.
"Sehingga pada saat nanti mereka sudah keluar dari liponsos yang ada di kami, itu mereka bisa tidak kembali lagi ke jalanan, yang utama itu," pungkas Donny.