Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Bobol Toko saat Ditinggal Salat Duhur, Pelaku Diringkus Polisi

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Yunan Helmy

17 - May - 2023, 16:53

Placeholder
Tersangka JMD alias Sarkali sesaat setelah diamankan polisi karena kasus pencurian di sebuah toko yang ada di Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang. (Foto : Humas Polres Malang for Jatim Times)

JATIMTIMES - Pelaku pencurian di toko kelontong Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, ditangkap Polsek Jabung. Pelakunya berinisial JMD alias Sarkali. Pria 40 tahun itu merupakan warga Desa Gunungjati, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.

Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menjelaskan pelaku ditangkap petugas Unit Reserse Kriminal Polsek Jabung ketika berada di rumahnya, Rabu (17/5/2023). "Pelaku kami amankan pada dini hari tadi (Rabu, 17/5/2023) sekitar pukul 00.30 WIB, saat yang bersangkutan sedang berada di rumahnya," kata Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Rabu (17/5/2023).

Baca Juga : Pelaku Mutilasi dan Cor Bos Isi Ulang Air di Semarang Ditangkap Sehat, Saat Dirilis Kok Pincang?

Dari hasil kejahatannya, pelaku berhasil mencuri beberapa barang berharga. Di antaranya handphone dan sejumlah uang tunai. "Sebelum tertangkap, pelaku berhasil membawa dua unit ponsel, rokok dan uang tunai milik korban," jelas Taufik.

Berdasarkan laporan kepolisian, korban bernama Mahmudah. Korban berusia 53 tahun tersebut merupakan warga Desa Pakisjajar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Sementara itu, peristiwa pencurian terjadi pada 6 Mei 2023 lalu. Kejadiannya di sebuah toko milik korban yang berlokasi di Jalan Trunojoyo, Kemantren, Kecamatan Jabung.

"Saat kejadian, korban sedang menutup toko miliknya karena hendak melaksanakan ibadah salat Duhur," jelas Taufik.

Korban meninggalkan dua buah ponsel miliknya di dalam toko. Setelahnya mengunci pintu, lalu berangkat menuju masjid yang letaknya tidak jauh dari tokonya.

"Saat kembali dari masjid, korban mendapati pintu toko sudah terbuka. Ketika diperiksa, sejumlah barang berharga miliknya telah hilang," imbuhnya.

Kejadian itu pun dilaporkan ke Polsek Jabung. Dalam laporannya, korban menyebut dua unit ponsel, puluhan bungkus rokok, serta uang tunai sekitar Rp 500 ribu telah hilang dicuri.

Baca Juga : Deteksi Dini Gangguan Kamtibmas, 569 Polisi di Jombang Disebar ke Tingkat RW

Polsek Jabung yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan. Selain melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), sejumlah saksi juga dimintai keterangan oleh polisi.

"Dari serangkaian penyelidikan tersebut, pelaku pencurian mengarah kepada JMD alias Sarkali yang kemudian berhasil kami tangkap saat yang bersangkutan berada di persembunyiannya," ujarnya.

Selain pelaku, beberapa barang bukti juga turut diamankan polisi. Saat ini barang bukti berupa ponsel dan linggis yang digunakan sebagai sarana kejahatan, telah diamankan ke Polsek Jabung guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP pidana tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tukasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Bobol toko Polres Malang Kabupaten Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Yunan Helmy