Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kejagung Tetapkan Pensiunan Waskita Karya Jadi Tersangka Perintangan Kasus Tol Japek II

Penulis : Mutmainah J - Editor : Yunan Helmy

16 - May - 2023, 13:30

Placeholder
Kejagung RI. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan mantan Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya (Persero) Tbk Ibnu Noval (IBN) sebagai tersangka baru terkait perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) di kasus korupsi proyek pembangunan tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated tahun 2016-2017.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi membenarkan tersangka baru itu ialah Ibnu Noval (IBN) selaku pensiunan BUMN dan pernah menjabat kepala Divisi 5 PT Waskita Karya.

Baca Juga : Mencuri Uang Rp 120 Juta, Mantan Satpam di Singosari Diringkus Polisi

"Adapun 1 orang tersangka tersebut yaitu IBN selaku pensiunan BUMN PT Waskita Karya (persero) Tbk," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (16/5).

Kuntadi kemudian menjelaskan, usai penetapan tersangka dilakukan pada Senin (15/5), Ibnu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan. "Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka IBN dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 15 Mei 2023 sampai dengan 3 Juni 2023," ujarnya.

Dalam kasus ini, Ibnu dinilai dengan sengaja melakukan perbuatan memengaruhi dan mengarahkan para saksi untuk menerangkan hal yang tidak sebenar-benarnya dalam proses penyidikan kasus pembangunan Tol Japek II.

Tak berhenti di situ. Ibnu juga tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan oleh penyidik serta menghilangkan barang bukti. Namun, tak dijelaskan barang bukti apa yang dihilangkan. "Sehingga mengakibatkan proses penyidikan menjadi terhambat dalam menemukan alat bukti pada perkara a quo," ujarnya.

Atas perbuatannya itu, Ibnu disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara sebelumnya Kejagung telah menaikkan status perkara korupsi proyek pembangunan tol Japek II ke tahap penyidikan sejak Senin (13/3).

Baca Juga : Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Dosen Muhammadiyah Surabaya Dipecat, Fatih: Banyak Kejanggalan

Kejagung menduga ada perbuatan melawan hukum dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu dalam proyek tersebut.

"Dalam pelaksanaan pengadaannya, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta, Senin (13/3).

Ketut juga mengatakan pihaknya telah mengantongi alat-alat bukti yang mengarah adanya tindak pidana sehingga meningkatkan kasus ini ke penyidikan. Ketut juga mengatakan penyidik sudah memeriksa 14 hingga 15 saksi.

"Saat ini teman-teman penyidik sudah memeriksa 14 sampai 15 saksi karena sudah menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara ini menjadi penyidikan umum," katanya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Korupsi t[) Japek 2 PT Waskita Karya Kejaksaan Agubg tersangka baru



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Yunan Helmy