Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Sinergi dengan Pemkot Kediri, BPJS Ketenagakerjaan Wujudkan Perlindungan Jaminan Sosial Secara Universal Coverage

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Nurlayla Ratri

11 - May - 2023, 13:19

Placeholder
Rakor perlindungan pekerja melalui DBHCHT digelar di kantor BPJS Ketenagakerjaan Kediri.(Foto : BPJS Ketenagakerjaan)

JATIMTIMES- Pemerintah Kota Kediri bersama BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan Rapat Koordinasi Perlindungan Pekerja Rentan melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Informasi yang diterima JATIMTIMES, rakor dilaksanakan di kantor BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kediri, Jalan Mayor Bismo No 34 Kota Kediri  pada Selasa (9/5/2023). Rapat tersebut diikuti BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kediri dan beberapa OPD terkait di lingkungan Pemkot Kediri di antaranya Bagian Administrasi Perekonomian, Bappeda, BPPKAD, Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja, Bagian Hukum dan Bagian Administrasi Pembangunan Kota Kediri.

Baca Juga : Wali Kota Kediri Beserta Istri Dampingi Chand Parwez Beserta Omar Daniel Meet and Greet Film Hati Suhita

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kediri Suharno Abidin menyampaikan, rakor yang digelar kali ini membahas regulasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui DBHCHT.

“Mengingat target pekerja yang terlindungi perlindungan jaminan sosial di Kota Kediri hingga 40.346 pekerja informal, maka dibutuhkan regulasi  dari Pemerintah Kota Kediri terkait Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan salah satunya dengan sumber dari DBHCHT,” kata Suharno.

Suharno menambahkan, ada tiga program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan yang penting diikuti oleh pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU). Yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Dirinya pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif mensosialisasikan manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada para pekerja informal.

Baca Juga : Amankan Pilkades, Pemkab Malang Terjunkan Personel Satpol PP dan Linmas

"Pekerja informal ini bekerja secara mandiri, tanpa ada perusahaan yang menggajinya, sehingga memang edukasinya harus melalui banyak elemen terutama instansi terkait yaitu pemerintah daerah setempat. Juga kami mengimbau kepada para pekerja untuk memastikan dirinya sudah terlindungi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sehinggai bekerja nyaman, bebas cemas akan resiko pekerjaan yang akan dihadapinya,” pungkasnya.


Topik

Peristiwa bpjs ketenagakerjaan bpjamsostek kediri bukan penerima upah iuran bulanan jht universal coverage



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Nurlayla Ratri