JATIMTIMES-Kepolisian Resort (Polres) Blitar menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan di Kelurahan Bence, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar. Pengeroyokan ini mengakibatkan seorang pria warga Kecamatan Sananwetan Kota Blitar berinisial DR meninggal dunia.
Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa yang menyebabkan satu orang meninggal dunia itu terjadi di pinggir jalan desa tepatnya di Lingkungan Bendelaren RT 02 RW 06 Kelurahan Bence, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar pada Kamis (4/5/2023) lalu. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan terkini telah menetapkan empat orang tersangka.
Baca Juga : Mayat di Wateskroyo Tulungagung Terungkap, Tewas Karena 'Gagal Nafas'
Kasi Humas Polres Blitar Iptu Udhiyono mengatakan, keempat pelaku yang telah ditetapkan tersangka masing-masing berinisial SL (31), AP (23), KH (23) dan RD (23). Keempatnya merupakan warga Kelurahan Bence Kecamatan Garum.
"Pengeroyokan ini mengakibatkan korban meninggal dunia. Korban dikeroyok oleh para pelaku karena korban diketahui berada di dalam pekarangan milik orang lain dekat kandang kambing dan dicurigai akan melakukan perbuatan pencurian," kata Udhiyono, Minggu (7/5/2023).
Udhiyono menambahkan, korban dikeroyok dengan cara dipukul dan ditendang secara bersama- sama. Akibat dari kejadian tersebut, korban meninggal dunia dengan mengalami luka pada kepala bagian belakang dan lengan korban sebelah kanan.
Dari pemeriksaan yang dilakukan kepolisian, para tersangka melakukan tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan matinya orang tersebut karena merasa emosi. Pengeroyokan dilakukan setelah keempat pelaku mendengar teriakan warga yang memergoki korban yang diduga hendak melakukan pencurian.
Baca Juga : WN Nigeria yang Aniaya 2 Nenek di Jakarta Utara Resmi Ditahan
"Keempatnya kini sudah ditahan di Mapolres Blitar untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Kasi Humas.