Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Pendaftaran Bacaleg DPRD Kota Batu Hari Ketiga Masih Sepi

Penulis : Irsya Richa - Editor : A Yahya

03 - May - 2023, 16:49

Placeholder
KPU Kota Batu melakukan simulasi proses pendaftaran bacalon anggota DPRD, Selasa (2/5/2023).

JATIMTIMES - Pendaftaran bakal calon legislatif (caleg) anggota DPRD Kota Batu untuk pemilihan umum 2024 sudah dibuka pada 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023 mendatang. Memasuki hari ketiga pendaftaran Rabu (3/5/2023) Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mendapati partai yang mendaftar.

“Hingga hari ketiga masih belum ada partai politik yang mendaftarkan bacalegnya,” ucap Koordinator Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat, Pendidikan Pemilih dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Batu, Marlina.

Baca Juga : DPRD Sampang Kembali Gelar Paripurna Laporan dan Rekomendasi Pansus LKPJ Bupati 2022

Hanya saja, sejauh ini ada beberapa partai politik yang datang untuk konsultasi dan koordinasi di kantor KPU Kota Batu. Ada juga yang meminta surat keterangan terdaftar sebagai pemilih.

“Sebelum pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Batu untuk Pemilu 2024 belum dibuka, beberapa Partai Politik sudah datang ke Kantor KPU Kota Batu untuk konsultasi,” tambah Marlina.

Dimungkinkan para peserta Pemilu tengah melengkapi berkas administrasi dan menginputnya ke aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Marlina menghimbau jika ada kendala untuk melakukan koordinasi dengan KPU.

Menurut Marlina kemungkinan parpol yang hendak mendaftarkan anggotanya sebagai caleg, nanti saat memasuki hari keenam. “Kemungkinan nanti ada yang daftar setelah hari ke lima nanti,” terang Marlina.

Waktu penerimaan pendaftaran akan berlangsung pada 1-13 Mei 2023 pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan dihari terakhir 14 Mei 2023 dibuka mulai 08.00-23.59 WIB. 

Baca Juga : Makin Marak, Satu Lagi Truk di Jombang Jadi Korban Lempar Batu, Kaca Pecah

Sementara itu mekanisme pengajuan bacaleg oleh partai politik, para calon bisa mengunggah semua dokumen persyaratan ke dalam aplikasi Silon yang dimiliki KPU.

Setelah semua dokumen lengkap diunggah, baru partai politik membawa dokumen fisik yang dicetak dari Silon berupa Dokumen B-Daftar Nama Bacaleg dan Dokumen B-Pengajuan Partai Politik, ke Kantor KPU Kota Batu.

Selanjutnya, berkas akan diverifikasi administrasi persyaratan calon pada 15 Mei-23 Juni 2023. Apabila ada kekurangan persyaratan maka masih ada masa perbaikan persyaratan calon mulai 26 Juni-9 Juli 2023.


Topik

Politik Kota batu KPU bacaleg DPRD pemilu 2024



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

A Yahya