Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Serba Serbi

Fakta-fakta Prostitusi WN Maroko dan Uzbekistan yang Bertarif Hingga Belasan Juta

Penulis : Mutmainah J - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

01 - Apr - 2023, 10:22

Placeholder
Ilustrasi prostitusi online. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Dua warga negara asing (WNA) asal Uzbekistan dan Maroko ditangkap Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat karena terlibat prostitusi. WN Uzbekistan itu berinsial RZ (27) dan WN Maroko berinisial MBS (24). 

Keduanya ditangkap di hotel yang berbeda. Diketahui, kedua pelaku memasang tarif hingga belasan juta.

Baca Juga : Viral, Polisi Panen Tilang Elektronik dalam Hitungan Detik di Jakarta Timur

"Saudari RZ memberikan tarif sebesar USD 160-1.000 kepada kliennya. Saudari MBS memberikan tarif sebesar USD 150 per jam kepada kliennya," ucap Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim dalam konferensi pers di kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Jumat (31/3/2023).

Usai ditangkap dan diperiksa, RZ mengaku dirinya dibantu WNA lainnya berinisial SA yang diketahui berada di luar negeri. SA membantu dalam hal mencari klien melalui sebuah website serta menjadi penghubung antara calon klien.

Saat Proses Penangkapan, Petugas Menyamar jadi Pelanggan

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai prostitusi online yang melibatkan WNA di Jakarta Barat. Selanjutnya, petugas Imigrasi menyamar menjadi pembeli. 

"Petugas menindaklanjuti informasi-informasi yang didapatkan dengan melakukan undercover buying guna mendapatkan pelaku praktik prostitusi online," jelas Kepala Kantor Imigrasi Jakbar Wahyu Eka Putra, Jumat (31/3).

Eka menyebut pada Jumat (17/3), petugas Imigrasi menangkap RZ di sebuah hotel di Taman Sari.

Modus Pelaku

Dirjen Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim mengungkapkan modus yang dilakukan kedua WNA ini. Menurut Silmy, kedua WNA ini melakukan perjanjian secara online dengan kliennya. Mereka lalu bersepakat bertemu di sebuah hotel.

"Menurut penyidikan sementara, itu memang di-booking secara online. Jadi kalau kita bicara online waktu itu kan ada beberapa didapat WNI yang melakukan hal tersebut. Itu kan tupoksi daripada Polri. Ini karena ini WNA dan juga konteksnya adalah pelanggaran keimigrasian ya kita yang memproses," kata Silmy dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Jumat (31/3).

Selanjutnya, Silmy mengatakan kedua WNA menyediakan jasanya melalui situs online. Saat kedua WNA ini tengah melancarkan aksinya, mereka pun terciduk sehingga diamankan petugas.

"Ini pesannya melalui online, situs online, baik dari si penyedia jasa maupun juga yang menggunakan jasa tersebut itu janjian, terus kemudian di suatu hotel. Kemudian setelah bukti cukup kita dapati di situ kita melakukan pengamanan," katanya.

Mayoritas Pelanggannya Adalah WNI

Lebih lanjut Silmy mengungkap jika pelanggan prostitusi keduanya mayoritas warga negara Indonesia (WNI).

"Pelanggannya hasil dari penyidikan ini, beragam. Tapi umumnya, menurut informasi, WNI," kata Silmy di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Jumat (31/3).

Baca Juga : Karang Cerita Temukan Bayi di Hutan Jati, Siasat Ayah Kandung Tutupi Aib Miliki Anak di Luar Nikah

Silmy kemudian mengatakan, kedua WNA itu diduga menggunakan modus perjanjian secara online dengan lelaki hidung belang. Mereka kemudian bertemu di hotel yang telah disepakati.

"Menurut penyidikan sementara, itu memang di-booking secara online. Jadi kalau kita bicara online waktu itu kan ada beberapa didapat WNI yang melakukan hal tersebut. Itu kan tupoksi daripada Polri. Ini karena ini WNA dan juga konteksnya adalah pelanggaran keimigrasian ya kita yang memproses," kata Silmy.

Dolar dan Visa Pelaku Disita

Petugas menyita 1 (satu) lembar kuitansi pembelian visa (visa on arrival receipt), uang tunai USD 200, serta telepon genggam milik Saudara RZ.

Sementara MZ, petugas mengamankan 1 (satu) buah paspor kebangsaan Maroko milik Saudara MBS, 1 (satu) lembar stiker visa (visa on arrival), uang tunai Rp 2.300.00, serta telepon genggam milik Saudara MBS.

"Saat ini kedua orang asing tersebut masih dalam tahap pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas Khusus Non TPI Jakarta Barat. Mereka patut diduga melanggar Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 122 huruf a sehingga kepada yang bersangkutan dapat dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian maupun dilanjutkan ke ranah pidana," imbuh Kepala Kantor Imigrasi Jakbar Wahyu Eka Putra.

Petugas Usut Jaringan Internasional

Usai penangkapan dua pelaku, kini kata Silmy pihaknya tengah mendalami soal adanya jaringan internasional prostitusi buntut penangkapan perempuan warga negara Uzbekistan, RZ (27) dan WN Maroko, MBS (24), di Jakarta Barat (Jakbar). Selain itu, Silmy akan menggandeng aparat kepolisian apabila ditemukan jaringan prostitusi lokal.

"Kita sedang selidiki terus apakah ini adalah bagian dari jaringan internasional," kata Silmy di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Jumat (31/3/2023).

"Kalau memang kemudian jaringan lokal, artinya kita harus berkoordinasi dengan kepolisian," lanjutnya.

Silmy menambahkan, koordinasi dengan Polri terus dilakukan apabila ditemukan adanya sindikat praktik prostitusi di garis wilayah RI.


Topik

Serba Serbi Prostitusi WNA prostitusi online



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Sri Kurnia Mahiruni