JATIMTIMES - Akademisi Universitas Brawijaya (UB) menyoroti sebuah video yang tengah viral di media sosial TikTok. Video tersebut menunjukan sejumlah anak di bawah umur yang sedang diamankan dan diinterogasi oleh personel Polres Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Dari video viral yang diunggah oleh akun TikTok @febhyyu****, ketujuh anak ini mengaku kepada polisi bahwa usianya sekitar 15 tahun. Polisi juga menanyai sekolah, tempat tinggal, nama orang tua dan pekerjaannya.
Baca Juga : Marak Aksi Busur Dilakukan oleh Anak di Kabupaten Bantaeng, Polisi Amankan dan Ekspos Identitas PelakuĀ
Ketua Program Magister Ilmu Komunikasi, FISIP UB Maulina Pia Wulandari, beredarnya video itu dinilai melanggar UU no 35 tahun 2014. Sebab, data si anak ditampilkan dengan begitu jelas, meskipun sebagai terduga pelaku kejahatan.
Pia mengatakan, anak-anak yang berhadapan dengan hukum karena meresahkan warga juga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan khusus. termasuk perlakuan secara manuasiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengah umurnya serta terbebas dari tindakan yang merendahkan martabat atau derajatnya.
"Video oknum anggota Polri yang mempertontonkan video anak-anak yang bermasalah dengan setengah telanjang dada, menampak wajah serta membuka identitas anak-anak tersebut sungguh tidak pantas, tidak manusiawi dan jelas-jelas melanggar hukum," jelas Pia.
Dirinya menilai bahwa hal itu menjadi cerminan ironis bagi personel polisi, yang seharusnya lebih memiliki pemahaman terhadap hukum. Terlebih menurutnya, oknum anggota kepolisian itu menjadi terkesan sedang mempermalukan, baik bagi sang anak maupun bagi orang tuanya.
"Ini adalah cerminan ironis kok ada anggota Polri yang gak paham hukum, yang gak punya etika dan tidak punya hati. Apalagi terlihat beberapa anak-anak tersebut dibotakin sebagian kepalanya," jelas Pia.
Dirinya pun lantas mempertanyakan tujuan diunggahnya video itu ke media sosial hingga viral. Sebab, jika untuk memberikan edukasi dan efek jera, mengunggah video seperti itu bukan menjadi cara yang tepat.
"Ini justru makin membuat citra Polri makin jelek. Polri tidak ramah anak-anakn, tidak professional, dan tidak bisa mengayomi anak-anak. Tidak begini caranya," imbuh Pia.
Baca Juga : Viral Seorang Wanita Tinggalkan Motornya di Tengah Jalan Saat Damkar Akan Melintas
Video tersebut tentu saja berdampak pada psikologis anak. Anak akan mengalami trauma secara psikologis karena sudah menjadi tontonan banyak orang. Hal itu akan menjadi sanksi sosial bagi sang anak. Seperti rentan menjadi korban bullying di sekolah atau di lingkungan tempat tinggalnya, menjadi bahan cemoohan teman sebaya dan orang-orang yang mengenal mereka.
"Harus ada tindakan yang tegas pada beberapa oknum Polri di Bantaeng yang telah membuat video ini dan buat pihak-pihak yang telah mengunggah video ini. Biar ada efek jera buat anggota Polri yang bekerjanya ngawur, tidak paham hukum, dan melanggar kode etik profesi Polri," terangnya.
Pia mengatakan, hal ini tentu lagi-lagi menambah pekerjaan rumah bagi institusi Polri. Terutama terkait pembenahan SDM terkait ulah sejumlah oknum kepolisian hingga menjadi berita nasional beberapa waktu lalu.
"Makin banyak lagi pekerjaan rumah institusi POLRI membenahi kualitas SDM di tengah upaya yang keras memperbaiki citra buruk Polri setelah kejadian besar Ferdi Sambo dan Teddy Minahasa," pungkasnya.