JATIMTIMES - Polresta Malang Kota berencana akan mengajak para pelaku usaha pakaian impor bekas atau biasa dikenal thrifting di Kota Malang untuk duduk bersama.
Hal ini tidak terlepas dari instruksi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta jajarannya menelusuri bisnis pakaian bekas impor.
Baca Juga : Viral, Wanita Gelar Sajadah hingga Salat di KRL, Netizen Malah Beri Komentar Negatif
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pihaknya akan berlaku bijak dalam ikut mengawasi larangan pakaian bekas impor. Menurutnya, pengawasan diutamakan kepada para importir untuk dilakukan pengecekan.
“Terkait pengawasan pakaian bekas impor harus melihat regulasinya seperti apa. Kalau berbicara pedagang, berarti ada importirnya. Artinya, importir ini yang harus didatangi untuk dicek,” kata polisi berpangkat tiga melati di pundaknya itu, Kamis (23/3/2023).
Dengan adanya larangan tersebut, Polresta Malang Kota justru mengambil langkah persuasif. Dalam hal ini mengajak para pelaku usaha pakaian bekas impor di Kota Malang untuk duduk bersama dan membahasnya.
“Kami harus berpikir, di dalam perekonomian yang baru hidup ini harus melihat beberapa aspek. Kami dari Polresta Malang Kota akan melakukan audiensi bersama teman-teman (pelaku usaha pakaian bekas impor),” kata Kapolresta Malang Kota yang akrab disapa Buher itu.
Menurut Buher, para pelaku usaha pakaian bekas impor harus melihat beberapa aspek. Seperti, bahaya yang ditimbulkan dari pakaian bekas impor.
Baca Juga : Polri-TNI Terlibat Aksi Baku Tembak Bersama KKB, 1 Orang Dilaporkan Tewas
“Pakaian-pakaian tersebut apakah terindikasi membawa virus atau wabah, maka harus ada uji laboratorium dan sampling-nya. Kami sampaikan juga ke Kapolsek dan Kasat Reskrim. Sehingga ini dilakukan, untuk tidak membuat gaduh dan menjadi suatu perdebatan di masyarakat,” tutur Buher.
Dalam hal ini pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang. Hal itu kaitannya dengan pengawasan pakaian impor bekas.
“Harus dilihat juga regulasinya seperti apa. Apakah para penjual ini sudah memiliki izin dari Pemkot terkait izin UMKM atau hal-hal lain,” tandas Buher.