Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Penagih Utang Berujung Persidangan Jalani Hukuman Percobaan 8 Bulan

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : A Yahya

21 - Mar - 2023, 19:07

Placeholder
Dian Patria Arum Sari (berdiri) terdakwa kasus UU ITE karena menagih hutang saat mendengarkan putusan majelis hakim di ruang sidang Kartika PN Kepanjen. (Foto : Ashaq Lupito / Jatim Times)

JATIMTIMES - Dian Patria Arum Sari, terdakwa kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) lantaran menagih utang, telah menjalani sidang pembacaan putusan, Selasa (21/3/2023). Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen tersebut, majelis hakim memutuskan Dian di hukum empat bulan penjara dengan delapan bulan percobaan.

Dengan adanya keputusan tersebut, warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang tersebut tidak diharuskan menjalani hukuman empat bulan penjara apabila selama masa percobaan tidak tersangkut dengan kasus pidana.

Baca Juga : Dalih Sekda Riau Diduga Flexing: Barang Istri KW, Ultah Anak Bukan di The Ritz CarltonĀ 

Terkait keputusan tersebut, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Dian, M Sholeh mengaku sangat menghormati keputusan dari majelis hakim. Namun demikian, ada beberapa catatan terhadap kliennya. Yakni seputar komentar yang ditulis Dian di media sosial Facebook Disa Putri yang melaporkan kasus ini ke ranah hukum.

"Pertama kami sangat menghormati putusan dari majelis hakim PN kepanjen ini ya. Memang sejak awal saya sudah menyampaikan kepada terdakwa Dian ini, kata-kata tulisannya itu terlalu kasar," ucapnya saat ditemui Jatim Times usai menghadiri sidang pembacaan putusan, Selasa (21/3/2023).

Selain beranggapan kata yang di tulis kliennya terlalu kasar, Sholeh juga memberikan catatan jika apa yang di tulis Dian pada kolom komentar tersebut, ada yang tidak memiliki keterkaitan.

"Menulis hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan persoalannya Dian dengan Bayu (suami Disa). Kalau di lihat dari situ, maka unsur itu terpenuhi. Sejak awal saya kenal dia (terdakwa Dian), menangani dia (sudah saya sampaikan)," imbuhnya.

Terlepas dari beberapa catatan yang diberikan kepada kliennya, Sholeh secara garis besar menyebut keputusan majelis hakim sangat bijaksana dalam menangani kasus yang menjerat Dian tersebut.

"Tetapi bagi kami, keadilan ini ada di PN Kepanjen. Kenapa?, Karena tuntutan dari jaksa itu sungguh sangat berlebihan," tegasnya.

Dikatakan berlebihan, lanjut Sholeh, karena tuntutan 2,5 tahun dan denda Rp 750 juta dianggap sangat memberatkan bagi kliennya.

"Tuntutan 2,5 tahun hanya untuk nagih utang duit Rp 25 juta terlebih harus kena denda Rp 750 juta, dan ini semua di koreksi oleh hakim, tuntutan 2,5 tahun tidak sependapat. Tapi di hukum empat bulan, itupun percobaan delapan bulan," terangnya.

"Artinya, kalau mbak Dian ini menerima, ya maka sudah selesai, tidak perlu menjalani pidana itu. Tapi yang penting, selama delapan bulan tidak melakukan tindak pidana lain. Kecuali kalau melalukan ya akan kena," imbuhnya.

Menurut Sholeh, apa yang  menjadi putusan majelis hakim terhadap Dian bisa menjadi tamparan bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyidangkan kasus Dian.

Baca Juga : Kapan Awal dan Akhir Ramadan 2023? Ini Kata Kemenag Tuban

"Menurut saya ini sebagai tamparan kepada jaksa yang mau mendenda Dian Rp 750 juta. Sebab itu menurut kami di luar akal sehat. Orang pingin mengembalikan duitnya Rp 25 juta kok malah di suruh mengembalikan duit Rp 750 juta," keluhnya.

Namun, dalam sidang putusan, majelis hakim dalam tanda kutip mengenyampingkan apa yang di tuntut JPU kepada terdakwa Dian.

"Tadi di dalam putusan, amar-nya Rp 1 rupiah-pun tidak ada, kecuali biaya perkara. Kalau biaya perkara, itukan murah, paling Rp 5 ribu, Rp 10 ribu," tukasnya.

Sebagaimana yang telah diberitakan, kasus yang mendera Dian bermula pada 2019 lalu. Saat itu Dian mendapat tawaran bisnis ayam petelur oleh teman dari suaminya.

Setelah melalui proses yang panjang, Dian akhirnya bersedia dalam tanda kutip untuk memberikan utang senilai Rp 25 juta kepada teman dari suaminya tersebut. Namun seiring berjalannya waktu, uang yang telah diserahkan itu tak kunjung di kembalikan. Bahkan teman dari suaminya itu telah menghilang.

Tidak lama setelah Dian memberikan sejumlah uang, dia didatangi oleh seorang pria. Dia adalah sosok yang dimaksud oleh teman dari suaminya, yang akan melunasi hutang kepada Dian.

Namun, lagi-lagi pria tersebut tidak ada itikat baik meski telah membuat surat pernyataan akan membayar utang. Hingga akhirnya Dian secara spontan berkomentar di kolom komentar media sosial istri dari pria tersebut.

Dari sinilah, Dian akhirnya dilaporkan kepada polisi dan harus berjuang di kursi pesakitan. Penyebabnya karena di dakwa dengan UU ITE.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Pn Kepanjen tagih utang berujung penjara



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya