JATIMTIMES - Aparatur sipil negara (ASN) diperbolehkan untuk pulang pukul 14.00 atau jam 2 siang selama Ramadan. Adapun aturan tersebut berlaku bagi ASN yang bekerja enam hari dalam sepekan.
Lalu, dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 6/2023 mengatur ASN tersebut mulai bekerja pukul 08.00 dan bisa pulang 14.00. Selama rentang waktu itu, ASN mendapatkan jam istirahat selama 30 menit.
Baca Juga : Cek Bahan Pokok Jelang Ramadan, Bupati Tulungagung Ungkap Tak Terjadi Kenaikan Harga Signifikan
"Bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30," dikutip dari situs resmi Kemenpan RB, Selasa (21/3).
Sementara untuk hari Jumat, ASN bekerja pada jam 08.00-14.00. Mereka mendapatkan jatah istirahat pada pukul 11.30-12.30.
Kemudian untuk ASN yang bekerja lima hari dalam sepekan harus bekerja tujuh jam sehari. Waktu istirahat 30 menit juga berlaku bagi para ASN di kategori ini.
"Instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis, dan untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30," tulis Kemenpan RB.
"Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30," bunyi petikan berikutnya.
Baca Juga : Ganggu Estetika, Rumah Pohon di Depan Masjid Al-Ikhlas Kota Malang Dibongkar
Pemerintah RI mengatur jam kerja ASN selama bulan Ramadan adalah 32,5 jam sepekan.
Tak hanya itu. Pemerintah juga menjamin para abdi negara tetap bekerja efektif selama bulan puasa. "Penetapan jam kerja selama bulan Ramadan ini diberlakukan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik," bunyi pernyataan resmi Kemenpan RB.