Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Pemandu Wisata di Banyuwangi

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : A Yahya

21 - Mar - 2023, 15:59

Placeholder
Pemandu wisata di Banyuwangi mengikuti sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan.(Foto : BPJS Ketenagakerjaan)

JATIMTIMES - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Banyuwangi menyelenggarakan  sosialisasi Program Bukan Penerima Upah (BPU) kepada Asosiasi Pemandu Wisata, Senin (20/03/2023)

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Banyuwangi, Eneng Siti Hasanah mengatakan ada tiga program jaminan yang disosialisasikan yaitu program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JKM (Jaminan Kematian) dan JHT (Jaminan Hari Tua)

Baca Juga : Peringati Hari Peduli Sampah Nasional, Wali Kota Ajak Masyarakat Kurangi Produksi Sampah

“Adapun besaran iuran tiap bulan untuk JKK sebesar Rp10.000,- JKM sebesar Rp6.800,- dan JHT sebesar Rp20.000,- sehingga total iuran per bulan sebesar Rp36.800,” kata Eneng.

Dengan iuran yang sangat terjangkau tersebut, manfaat perlindungan yang akan didapatkan paripurna mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

Selanjutnya apabila dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOTEK juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

Selain itu jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.

Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta. Selain itu 2 orang anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp 174 Juta.

Baca Juga : Desa Pojok Juara 1 Lomba Desa Kabupaten Malang 2023, Kades: Hadiah Digunakan Penuh Pertanggungjawaban 

Kemudian ada tabungan berupa manfaat berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Lebih lanjut Eneng menyampaikan, BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya meningkatkan jumlah kepesertaan pekerja sektor informal BPU, termasuk pekerja sektor Informal seperti para pemandu wisata.

“Mengingat manfaat yang didapat dari keikutsertaan pemandu wisata dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan baik bagi tenaga kerja sendiri maupun bagi anggota keluarga atau ahli waris yang berupa santunan dan beasiswa perlu kiranya saya mengajak para pemandu wisata untuk dapat melindungi dirinya secara mandiri,” pungkasnya.


Topik

Peristiwa BPJS ketenagakerjaan Eneng Siti Hasanah wisata Banyuwangi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

A Yahya