Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Agama

Hukum Hadiah dari Uang Pendaftaran, Ini Penjelasan Buya Yahya Al Bahjah

Penulis : Mutmainah J - Editor : Nurlayla Ratri

20 - Mar - 2023, 06:42

Buya Yahya Al-Bahjah. (Foto istimewa)
Buya Yahya Al-Bahjah. (Foto istimewa)

JATIMTIMES - Buya Yahya Al Bahjah mengatakan, uang hadiah yang diambil dari uang pendaftaran adalah judi dan hukumnya haram.

Buya Yahya Al Bahjah dalam ceramahnya memberikan sebuah cara agar perlombaan yang kita adakan tidak termasuk ke dalam judi dan menjadi halal.

Baca Juga : Jelang Nyepi, Ratusan Umat Hindu di Kabupaten Malang Gelar Larung dan Jalanidhipuja

Buya Yahya mengatakan, jika di dalam perlombaan terdapat uang pendaftaran, maka pihak panitia harus mencari salah seorang yang handal dalam bidang tersebut dan diikutkan dengan tidak menarik uang sepeserpun dari orang tersebut.

Hal ini bukan berarti orang dalam, melainkan orang tersebut menjadi muhallil atau orang ketiga yang akan memperebutkan juara tersebut.

"Ambil, cari beberapa orang yang tidak usah pakai bayar pendaftarannya, dan orang itu punya kriteria sama bisa menjadi juara," ucap Buya

"Bukan dibohongi, kamu gak usah bayar kamu gak usah lari nanti jadi juara," tambahnya.

Lebih jauh Buya menjelaskan mengenai alur memasukkan Muhallil dalam sebuah perlombaan agar menjadi halal.

Baca Juga : Surat Undangan Raker Belum Dikirim, Legislator Khawatir Rapat Komisi III DPR-Mahfud Batal

"Jadi begini miniaturnya, saya dengan anda berlomba, saya bayar, anda bayar yang menang mengambil. Itu adalah judi," ucap Buya

"Agar menjadi halal, maka harus ada Muhallil. Yaitu orang yang handal dalam lomba tersebut dan tidak mengeluarkan uang sepeserpun. Jadi ada orang yang ke tiga yang tidak keluar uang ikut berlomba bertiga. Juaranya bisa saya, anda dan dia. Nah jadi jika sudah seperti ini, Muhallil dan menjadikan pertandingan kita halal," jelas Buya.

Namun jika tidak terdapat orang ketiga yang tidak keluar uang sepeserpun tadi, maka pertandingan yang diadakan adalah termasuk judi dan hukumnya haram.


Topik

Agama Buya Yahya hukum hadiah lomba uang pendaftaran


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Nurlayla Ratri