Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Mahasiswa Anggap Vonis Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Jauh dari Keadilan

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Dede Nana

16 - Mar - 2023, 16:39

Aksi kamisan di depan Balaikota Malang yang kembali digelar untuk menyuarakan proses hukum Tragedi Kanjuruhan.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).
Aksi kamisan di depan Balaikota Malang yang kembali digelar untuk menyuarakan proses hukum Tragedi Kanjuruhan.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Proses hukum pada Tragedi Kanjuruhan masih terus mendapat sorotan. Pasalnya, vonis yang dijatuhkan kepada lima tersangka dinilai jauh dari rasa keadilan. 

Hal tersebut salah satunya disampaikan oleh Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Malang Raya Abinaga Parawansa, saat ditemui dalam Aksi Kamisan, Kamis (16/3/2023) siang. 

Baca Juga : Mahasiswa Minta Tragedi Kanjuruhan Ditetapkan Jadi Kasus Pelanggaran HAM Berat

"Ini soal penyikapan soal Tragedi Kanjuruhan yang hari ini vonisnya masih mengecewakan berbagai pihak," ujar Abi, Kamis (16/3/2023). 

Informasi yang dihimpun, dari 6 orang yang sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka dalam tragedi itu, hanya ada 5 orang yang telah mendapat vonis dalam persidangan. 

Yang pertama adalah Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC, Abdul Haris. Yang divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. Vonis itu jauh dari tuntutan jaksa yakni 6 tahun 8 bulan. 

Selanjutnya adalah Security Officer yang bertugas saat laga Arema FC vs Persebatya 1 Oktober 2022 yakni Suko Sutrisno. Suko divonis hukuman 1 tahun penjara. Sedangkan tuntutannya adalah 6 tahun 8 bulan. 

Kemudian adalah Danki 1 Brimob Pilda Jatim AKP Hasdarmawan yang divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Sementara sebelumnya jaksa menuntutnya dengan 3 tahun penjara. 

Baca Juga : Eks Kasat Samapta Polres Malang Terdakwa Kanjuruhan Divonis Bebas

Selanjutnya dua anggota Polres Malang yakni mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Keduanya divonis bebas setelah dalam persidangan sebelumnya jaksa menghendaki keduanya dituntut dengan hukuman 3 tahun penjara. 

Sedangkan satu orang yang sempat menjadi tersangka namun sampai saat ini masih belum dibawa di pengadilan. Yakni Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita. 

"Perspektif mahasiswa, memang tentunya tragedi ini sebetulnya bukan siapa yang terdampak, tapi nilai dari kemanusiaan yang masih jauh dari keadilan dalam proses hukum dan banyak kejanggalan. Vonis masih jauh dari rasa keadilan," terang Abi. 


Topik

Peristiwa tragedi kanjuruhan vonis tersangka tragedi kanjuruhan demo mahasiswa


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Dede Nana