JATIMTIMES - Proses hukum pada Tragedi Kanjuruhan masih terus mendapat sorotan. Pasalnya, vonis yang dijatuhkan kepada lima tersangka dinilai jauh dari rasa keadilan.
Hal tersebut salah satunya disampaikan oleh Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Malang Raya Abinaga Parawansa, saat ditemui dalam Aksi Kamisan, Kamis (16/3/2023) siang.
Baca Juga : Mahasiswa Minta Tragedi Kanjuruhan Ditetapkan Jadi Kasus Pelanggaran HAM Berat
"Ini soal penyikapan soal Tragedi Kanjuruhan yang hari ini vonisnya masih mengecewakan berbagai pihak," ujar Abi, Kamis (16/3/2023).
Informasi yang dihimpun, dari 6 orang yang sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka dalam tragedi itu, hanya ada 5 orang yang telah mendapat vonis dalam persidangan.
Yang pertama adalah Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC, Abdul Haris. Yang divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. Vonis itu jauh dari tuntutan jaksa yakni 6 tahun 8 bulan.
Selanjutnya adalah Security Officer yang bertugas saat laga Arema FC vs Persebatya 1 Oktober 2022 yakni Suko Sutrisno. Suko divonis hukuman 1 tahun penjara. Sedangkan tuntutannya adalah 6 tahun 8 bulan.
Kemudian adalah Danki 1 Brimob Pilda Jatim AKP Hasdarmawan yang divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Sementara sebelumnya jaksa menuntutnya dengan 3 tahun penjara.
Baca Juga : Eks Kasat Samapta Polres Malang Terdakwa Kanjuruhan Divonis Bebas
Selanjutnya dua anggota Polres Malang yakni mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Keduanya divonis bebas setelah dalam persidangan sebelumnya jaksa menghendaki keduanya dituntut dengan hukuman 3 tahun penjara.
Sedangkan satu orang yang sempat menjadi tersangka namun sampai saat ini masih belum dibawa di pengadilan. Yakni Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita.
"Perspektif mahasiswa, memang tentunya tragedi ini sebetulnya bukan siapa yang terdampak, tapi nilai dari kemanusiaan yang masih jauh dari keadilan dalam proses hukum dan banyak kejanggalan. Vonis masih jauh dari rasa keadilan," terang Abi.