Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

KPK Sebut Korupsi Bansos Rugikan Negara Ratusan Miliar

Penulis : Mutmainah J - Editor : Dede Nana

16 - Mar - 2023, 15:36

Placeholder
KPK. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim jika kasus dugaan korupsi penyaluran bansos (bantuan sosial) beras di Kementerian Sosial (Kemensos) merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Adapun kasus tersebut menyeret mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics yang baru saja mengundurkan diri sebagai Direktur Utama PT TransJakarta M. Kuncoro Wibowo.

Baca Juga : Dorong Pelaku Usaha Mikro Naik Kelas, Pemkot Batu Fasilitasi Pengurusan NIB

"Ini terkait dengan pasal-pasal melawan hukum yaitu Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor. Jadi terkait dengan adanya dugaan kerugian keuangan negara," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (16/3/2023).

"Mengenai jumlahnya sejauh ini, sementara sambil menunggu data lengkap dari lembaga yang berwenang menghitungnya. Kira-kira ratusan miliar yang nanti bisa menjadi kerugian keuangan negara," lanjut dia.

Lebih lanjut, Ali sangat menyesalkan bansos beras yang notabene untuk kebutuhan orang banyak diduga dikorupsi. "Ini kan berkaitan dengan korupsi penyaluran bansos beras ke masyarakat miskin, sehingga sangat ironis apabila kemudian pelaksanaan dari penyaluran bansos semacam ini justru ada dugaan korupsi oleh oknum-oknum tertentu dimaksud," kata Ali.

Dalam proses penyelidikan kasus dugaan korupsi dana bansos ini, KPK telah mencegah enam orang untuk bepergian ke luar negeri terhitung mulai 10 Februari 2023 sampai dengan 10 Agustus 2023. Adapun mereka yang dicegah ialah Kuncoro Wibowo Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren, Direktur Komersial PT BGR Budi Susanto. Kemudian VP Operation PT BGR April Churniawan Ketua Tim Penasihat PT PTP Roni Ramdani danGM PT PTP Richard Cahyanto.

Baca Juga : Kejagung Buka Suara Mengenai Uang Rp 543 Juta yang Dikembalikan Adik Johnny G Plate

Sebelumnya KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan saksi untuk mendalami kasus ini. Mereka yang dipanggil sebagai saksi terdiri dari unsur pegawai PT BGR hingga pendamping keluarga penerima manfaat program keluarga harapan.


Topik

Hukum dan Kriminalitas kpk korupsi bansos beras



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Dede Nana