Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Eks Kasat Samapta Polres Malang Terdakwa Kanjuruhan Divonis Bebas

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

16 - Mar - 2023, 14:05

Suasana persidangan terdakwa Tragedi Kanjuruhan, AKP Bambang Sidik Achmadi yang divonis bebas oleh Majelis Hakim (foto: Kompas.com)
Suasana persidangan terdakwa Tragedi Kanjuruhan, AKP Bambang Sidik Achmadi yang divonis bebas oleh Majelis Hakim (foto: Kompas.com)

JATIMTIMES - Salah satu dari anggota kepolisian terdakwa Tragedi Kanjuruhan, AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas oleh Majelis Hakim, Kamis (16/3/2023). Hakim memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan usai putusan dibacakan. 

Hakim menilai eks Kasat Samapta Polres Malang itu terbebas dari dakwaan ke-1 dan 2 dari jaksa.

Baca Juga : Soal Minimnya Lahan Parkir di Splendid, Dishub Kota Malang: Akan Kita Atur

"Menyatakan terdakwa Bambang Sidiq Ahmadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga JPU," kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya, dikutip Detikjatim, Kamis (16/3/2023). 

"Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," imbuh hakim.

Hakim menjelaskan putusan bebas tersebut didasarkan atas 3 pertimbangan. Pertama, terdakwa disebut memang memerintahkan penembakan gas air mata. Namun, gas air mata tersebut mengarah ke tengah lapangan karena adanya hembusan angin. 

Pertimbangan kedua, hakim menyebut kepanikan di pintu 13 bukan karena perintah tembakan gas air mata terdakwa Bambang Sidik Achmadi. Namun, tembakan itu berdasarkan instruksi dari terdakwa Hasdarman sebagai Danki Brimob Polda Jatim kala itu. 

Sementara pertimbangan ketiga, hakim menilai tembakan terdakwa Hasdarman yang berujung suportet berebut keluar hingga banyak yang terinjak dan tewas. 

"Oleh karena itu unsur kedua karena kealpaannya dalam dakwaan kedua adalah sama yang dipertimbangkan dan dinyatakan tidak terpenuhi dan haruslah dinyatakan tidak terpenuhi," tandas Hakim. 

Vonis bebas ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa yakni 3 tahun pidana penjara. Juga lebih ringan dari vonis terdakwa Hasdarman eks Danki Brimob Polda Jatim yakni divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga : Kisah Wartawati Perang Indonesia pada Era Kemerdekaan, Namanya Melegenda 

Sedangkan dua terdakwa Kanjuruhan dari sipil, di antaranya Abdul Haris telah divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara. Sedangkan terdakwa Suko Sutrisno 1 tahun pidana penjara.

Diketahui, Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022, usai pertandingan tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, yang berakhir dengan skor 2-3. Kekalahan itu membuat para suporter turun dan masuk area lapangan.

Kerusuhan tersebut makin besar ketika sejumlah flare (suar) dilemparkan, termasuk benda-benda lainnya. Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI menghalau para suporter menggunakan gas air mata yang memicu kepanikan hingga menelan korban jiwa mencapai 135 orang.

Pasca tragedi kanjuruhan, pihak kepolisian telah menetapkan enam tersangka. Diantaranya Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang, Abdul Haris; Security Steward, Suko Sutrisno; Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarman. 

Untuk satu tersangka yakni Direktur PT LIB Ahmad Hadian Lukita belum menjalani sidang karena masih proses melengkapi berkas di Polda Jatim. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas Tragedi Kanjuruhan kanjuruhan terdakwa gas air mata


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Sri Kurnia Mahiruni