Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kasus 'Sulap Putusan', Para Ahli Dihadirkan di Majelis Kehormatan MK

Penulis : Mutmainah J - Editor : Dede Nana

13 - Mar - 2023, 17:28

Placeholder
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Sejumlah ahli dijadwalkan akan memberikan keterangan kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) hari ini. Adapun keterangan yang dimaksud ialah terkait dengan dugaan perubahan putusan MK nomor 103/PUU-XX/2022.

Hal itu disampaikan oleh Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna. Selanjutnya, ia mengatakan jika hari ini, pihaknya akan mendengarkan keterangan dari tiga orang ahli terkait perkara 'sulap putusan' tersebut. Adapun para ahli yang akan dihadirkan untuk dimintai keterangan ialah :

- Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari

- Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) John Fresly Hutahaean

- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie.

Tak hanya itu saja, Majelis Kehormatan yang beranggotakan Enny Nurbaningsih dan Soedjito itu juga akan dimintai keterangan lanjutan terhadap Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Diketahui, Zico sendiri merupakan penggugat perkara Nomor 103/PUU-XX/2022 itu.

"Zico (akan dimintai keterangan) sore nanti," kata Palguna saat dikonfirmasi Senin (13/2/2023). 

Palguna juga mengatakan keterangan para ahli juga akan dilakukan Selasa (14/3/2023) besok. Dalam jadwal besok tersebut, Palguna mengungkap Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan akan memberi keterangan besok.

"Besok Prof Bagir Manan," ujar Palguna.

Baca Juga : Bocah Ngaji di Blitar Dibacok Teman saat Main Bola, Dipicu Saling Ejek?

Palguna sebelumnya menyatakan pihaknya perlu mendengarkan keterangan ahli guna mengusut perkara tersebut. "Ya, tampaknya kami perlu mendengar keterangan tambahan sedikit lagi dari Zico dan keterangan dari beberapa ahli sebelum mengambil putusan," kata Palguna beberapa waktu lalu.

Palguna mengatakan, MKMK telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap hakim dan mantan hakim MK yang terlibat dugaan perkara 'sulap putusan' itu. Kendati begitu, lanjut dia, pihaknya terbuka untuk mendengar jika ada yang ingin disampaikan oleh para hakim.

"Tidak ada lagi (rencana pemeriksaan hakim dan mantan hakim MK). Namun kami mempersilakan kepada semua hakim jika masih ada yang hendak disampaikan, baik secara lisan maupun tertulis," katanya.

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, MKMK menyatakan bakal memutus perkara 'sulap putusan' sebelum 20 Maret 2023. Hal itu sesuai dengan tenggat waktu yang dimiliki MKMK untuk menyelesaikan perkara tersebut, yakni selama 30 hari masa kerja.

"Tetapi yang jelas tidak boleh lewat dari tanggal 20 Maret. Jadi sebelum 20 Maret sudah harus kami putus, sebab itu batas akhir nanti yang disediakan untuk kami bekerja," ucap Palguna di lobi gedung utama MK, Jakarta Pusat, Senin (6/3).


Topik

Hukum dan Kriminalitas majelis kehormatan mk sulap putusan kasus sulap putusan mk



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Dede Nana