Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Dua Pengedar Narkoba di Tulungagung Ditangkap, Barang Bukti Ekstasi Diamankan

Penulis : Anang Basso - Editor : Yunan Helmy

11 - Mar - 2023, 18:54

Placeholder
Dua pengedar narkoba jenis ekstasi diamankan di Mapolres Tulungagung. (Foto : Dokpol For Tulungagung Times)

JATIMTIMES - Polisi menangkap dua orang residivis pengedar narkotika di wilayah hukum Polres Tulungagung. Penangkapan ini dilakukan Timsus Satresnarkoba di wilayah kelurahan Kenayan, Kecamatan Tulungagung Kota.

Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto melalui Kasat Reskoba  AKP Didik Riyanto memaparkan, dua orang yang diamankan diketahui berinisial DA (45), pria yang berkerja sebagai buruh harian dan beralamat di Kelurahan Banaran, Kecamatan Pesantren.

Baca Juga : Ketinggalan War Tiket Blackpink, Promotor Siapkan Stan Pembelian On The Spot 

"Satu pelaku ini berdomisili di Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru," kata Didik, Sabtu (11/3/2023).

Kemudian satu pelaku lagi diketahui berinisial NRH (42), pria yang beralamat di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Jepun dan berdomisili di Desa Tanjungsari, Kecamatan Boyolangu. "Keduanya adalah residivis kasus narkoba," ujarnya.

Awalnya petugas memperoleh informasi dari hasil interogasi tersangka dengan inisial DAD yang sudah ditangkap sebelumnya. Berbekal infomasi ini, polisi melakukan penyelidikan untuk mengungkap dan menangkap pelaku yang menjual narkotika jenis pil ekstasi.

Kasus penangkapan terhadap inisial DA dan inisial NRH terjadi pada hari Kamis (9/3/2023) pukul 15.30 WIB kemarin. "Dari tangan pelaku kami dapatkan sejumlah barang bukti dan telah kita amankan," ungkapnya.

Barang bukti yang disita di antaranya 1 buah   plastik klip berisi 1 butir pil ekstasi warna merah keadaan utuh, 1 butir pil ekstasi warna merah keadaan hancur, 1 butir pil ekstasi warna kuning keadaan utuh, 1 buah HP merek Vivo warna hitam, uang tunai Rp 20.000, 1 buah Hp merek Realme warna biru dan 1 buah Hp merek Nokia warna putih.

"Disamping mengamankan barang bukti narkotika, kita juga berhasil mengamankan uang hasil penjualan pil ekstasi sebesar satu juta rupiah," terangnya.

Baca Juga : Komnas HAM Beberkan Temuan Fakta Penyelidikan Kasus Gagal Ginjal Akut Anak 

Kedua tersangka dijerat denagn Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika dan pelaku saat ini ditahan di Rutan Polres Tulungagung.

Sementara itu. Kasihumas Polres Tulungagung Iptu Moh Anshori mengimbau kepada warga masyarakat agar menjahui dan menghindari narkoba.

Ditegaskan Anshori, narkoba dapat merusak masa depan penggunanya dan ia berharap masyarakat  melaporkan kepada aparat keamanan bila mengetahui ada kasus serupa.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Kasus narkotika Tulungagung Polrwa Tulungagung



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Yunan Helmy