Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Komnas HAM Sebut Ada Dugaan Penyiksaan Oknum Polisi kepada Terpidana Klitih Gedongkuning

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

11 - Mar - 2023, 17:18

Ilustrasi dugaan penyiksaan oknum polisi terhadap terpidana kasus Klitih Gedongkuning (foto dari internet)
Ilustrasi dugaan penyiksaan oknum polisi terhadap terpidana kasus Klitih Gedongkuning (foto dari internet)

JATIMTIMES - Komnas HAM menyampaikan hasil pemantauan dan penyelidikan dugaan kekerasan yang dilakukan oleh oknum polisi kepada terpida kasus Klitih Gedongkuning. 

Diketahui, sejak 2022, Komnas HAM telah menangani pengaduan AM. Safwan, dkk terkait dugaan kekerasan dan penyiksaan terhadap Andi Muhammad Husein Madzahiri, dkk (terpidana kasus Klitih Gedongkuning). 

Baca Juga : Yasonna Laoly Akui Beri Izin Richard Eliezer untuk Diwawancara 

Safwan melaporkan dugaan kekerasan dan penyiksaan terhadap beberapa terpidana kasus Klitih Gedongkuning. Ketiga terpidana yang diduga disiksa oleh anggota Polsek Kotagede dan Polsek Sewon adalah Andi Muhammad Husein Madzahiri, Hanif Aqil Amirulloh, dan Muhammad Musyaffa Affandi. 

Menurut keterangan resmi yang diterima JatimTIMES, Sabtu (11/3/2023), dugaan kekerasan dan penyiksaan tersebut terjadi pada proses penyidikan tindak pidana dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian seorang pelajar, pada 3 April 2022 di daerah Gedongkuning, Yogyakarta. 

Komnas HAM pun telah melakukan rangkaian proses pemantauan dan penyelidikan. Di antaranya dengan cara meminta keterangan dari Polda DIY dan Propam DIY. Selain itu pihak Komnas HAM juga telah berdialog dengan kuasa hukum dan atau keluarga korban, serta memberikan pendapat HAM di PN Yogyakarta. 

Dari hasil pemantauan dan penyelidikan itu, Komnas HAM menyimpulkan bahwa ada dugaaan kekerasan terhadap Andi dkk.

"Adanya pelanggaran HAM yaitu hak atas bebas dari penyiksaan, perlakuan yang tidak adil. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 dan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi, Atau Merendahkan Martabat Manusia melalui UndangUndang Nomor 5 Tahun 1998, dimana setiap warga negara dijamin haknya untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia," tulis kesimpulan Komnas HAM dalam poin kedua. 

Dari hasil penyelidikan itu, Komnas HAM merekomendasikan kepada Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta untuk segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pemeriksaan dugaan kekerasan dan penyiksaan yang dilakukan oknum personel kepada Andi dkk. Tujuannya agar memberikan keadilan kepada pengadu dan korban. 

"(Komnas HAM juga meminta Polda DIY untuk) Memastikan peristiwa serupa tidak terjadi lagi di masa depan," tegas rekomendasi Komnas HAM. 

Hasil pemantauan dan penyelidikan dugaan kasus penyiksaan oleh oknum kepolisian kepada terpidana itu ditandatangani oleh Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing. 

Adapun kasus klitih itu terjadi di daerah Gedongkuning, Yogyakarta pada Minggu (13/4/2023). Ditreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, korban dihantam gir motor di bagian kepala sehingga menyebabkan luka fatal dan meninggal dunia.

Polisi kemudian merilis penangkapan lima orang perlaku yang disebut terlibat dalam kasus itu. Yakni, Ryan Nanda Syahputra (19), Fernandito Aldrian Saputra (18), Muhammad Musyaffa Affandi (21), Hanif Aqil Amrulloh (20), dan Andi Muhammad Husein Mazhahiri (20).

Dugaan salah tangkap dan disiksa polisi terkait penyiksaan aparat kepolisian dalam kasus klitih ini diketahui Komnas HAM dari aduan keluarga tersangka pada 8 Juni 2022. Keluarga merasa ada kejanggalan dari penetapan tersangka karena dinilai ada dugaan kekerasan dan pemaksaan agar para tersangka mengaku sebagai pelaku.

Beberapa kejanggalan diungkap oleh orangtua terdakwa Andi yang bernama Aan. Ia mengatakan, anaknya bukanlah pelaku klitih di Gedongkuning yang menewaskan satu orang bernama Dafa Adzin Albasith, pelajar SMA Muhammadiyah 2 yang diketahui anak anggota DPRD Kebumen.

Baca Juga : Komnas HAM Keluarkan 4 Rekomendasi Soal Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak

"Anak kami bukan pelaku, anak kami juga korban. Korban ketidakadilan, korban salah tangkap, di sini kami orangtua melihat adanya dugaan rekayasa kasus," kata Aan, dikutip Kompas.com, Sabtu (11/3/2023). 

Aan juga menceritakan, dugaan salah tangkap dan rekayasa kasus bermula saat anaknya dan 4 orang rekannya melakukan perang sarung di daerah Druwo, Jalan Parangtritis. Perang sarung dilakukan oleh anaknya yang berinisial AD dengan kawan lainnya pada pukul 02.30 WIB.

"Pada saat yang bersamaan terjadi penganiayaan di Gedongkuning yang waktu itu viral pada tanggal 3 April 2022. Apalagi, di Gedongkuning berjarak sekitar 8 km," ucap dia.

Anaknya itu kemudian dijemput oleh polisi seminggu setelah kejadian penganiayaan di Gedongkuning, Kota Yogyakarta. Namun, saat penjemputan, Aan merasa ada kejanggalan yakni dia tidak diperbolehkan untuk momotret surat penangkapan dari pihak kepolisian.

"Ketika saya foto tidak boleh begitu, tetapi polisi seolah-olah kayak ada serah terima surat begitu. Saya difoto oleh polisi untuk dokumentasi, tapi ketika suratnya saya minta itu enggak boleh dan saya memang agak kurang tahu persis isinya," jelas Aan.

Kejanggalan lain, menurut Aan, yakni sang anak dibawa oleh polisi, ia diperbolehkan menyusul oleh polisi yang membawa anaknya. Satu jam setelahnya, Aan menyusul ke kantor polisi. Namun, saat dia menyusul justru diminta untuk pulang.

"Tapi oleh polisi disuruh pulang ya Itu polisi juga mengatakan 'Belum selesai Bu pemeriksaannya. Ibu pulang aja mungkin masih lama sampai tengah malam. Aman kok Bu, polisi zaman sekarang enggak kayak zaman dulu'," ucap Aan menirukan perkataan polisi saat itu.

Anaknya ditangkap polisi pada 9 April 2022 malam, Aan menyusul keesokan harinya ke kantor polisi dan dia kembali diminta untuk pulang. Namun, sesampainya di rumah dia diberi 3 surat oleh polisi. 

"Tengah malam polisi langsung memberi surat tiga macam. Surat pemeriksaan, surat penangkapan, surat penetapan tersangka dan penahanan," ujar Aan. 

Sementara itu, kasus Klitih Gedongkuning diputus di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta. Kelima terdakwa divonis 6-10 tahun penjara pada 8 November 2022.


Topik

Peristiwa Klitih gedongkuning pelaku klitih komnas ham


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Sri Kurnia Mahiruni