Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Berharta Rp 13,7 M, Kepala Bea Cukai Makassar Diperiksa Kemenkeu

Penulis : Mutmainah J - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

08 - Mar - 2023, 17:27

Placeholder
Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Memiliki harta senilai Rp13,7 miliar, Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono diperiksa Kementerian Keuangan.

Nama Andhi mencuat dan viral di media sosial usai adanya sebuah postingan di Twitter memperlihatkan sebuah rumah mewah di kawasan Cibubur yang diduga miliknya. 

Baca Juga : Mahfud MD Sebut Ada Transaksi Mencurigakan Senilai Rp 300T di Kemenkeu

"Iya sudah dipanggil ke pusat untuk melakukan klarifikasi," kata Kepala Bea Cukai Sulbagsel Nugroho kepada CNNIndonesia.com, Rabu (8/3).

Nugroho selanjutnya mengungkap jika Andhi Pramono selama bertugas menjadi Kepala Bea Cukai Makassar kinerjanya sangat bagus. Tetapi, Nugroho mengatakan jika masih menunggu hasil klarifikasi tersebut.

"Hasilnya ada di pusat bukan di kanwil. Kinerja Andhi ini sangat baik," ujarnya.

Sementara, putri Andhi Pramono juga ikut viral karena gaya hidupnya. Dalam foto yang tersebar di Twitter, dia membeli baju seharga Rp 22 juta dan sebuah celana panjang seharga Rp 1 juta. Nugroho mengatakan putri Andhi merupakan seorang selebritis Instagram (selebgram).

"Anaknya memang selebgram yang dapat uang dari endorse produk," jelasnya.

Baca Juga : Rizky Hidayat, Pebulu Tangkis Asal Surabaya yang Rasakan Gelar Juara di Tiga Negara 

Dikutip dari LHKPN yang dilaporkan pada 16 Februari 2022, Andhu memiliki harta sebanyak Rp 13,7 miliar dan tanpa hutang.

Dari total harta tersebut, Rp 6,9 miliar berupa tanah dan bangunan yang ada di beberapa kota seperti Batam, Bogor, Salatiga, Jakarta, Banyuasin, Karimun, dan Cianjur.

Kemudian, Rp1,8 miliar berupa alat transportasi, Rp 706,5 juta berupa harta bergerak lainnya, Rp 2,9 miliar berupa surat berharga, dan Rp 1,2 berupa kas dan setara kas. 


Topik

Peristiwa pajak indonesia kantor pajak rafael alun sri mulyani kemenkeu kementerian keuangan bea cukai



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Sri Kurnia Mahiruni