Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ruang Mahasiswa

Problematika Praktik Penahanan Ijazah Pekerja di Jawa Timur

Penulis : Alif Cahya Sakti - Editor : Redaksi

07 - Mar - 2023, 16:15

Placeholder
.

JATIMTIMES - Di tahun 2023 ini kita masih sering mendengar kasus penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan yang terjadi di Provinsi Jawa Timur. Berita terbaru hal itu dialami pekerja di sebuah perusahaan scaffolding dengan inisial PT TMJM yang berlokasi di Gresik. 

Akibat penahanan tersebut pekerja yang sudah berhenti kesulitan untuk mencari pekerjaan lagi diakibatkan ditahannya ijazah asli miliknya.

Baca Juga : Temui Massa Aksi, Ini Komentar Kanwil DJP Jatim III Usai Didemo 

 

Penahanan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pe·na·han·an n; proses, cara, perbuatan menahan; penghambatan. Sedangkan ijazah adalah surat tanda tamat belajar yang dimiliki seseorang yang telah dinyatakan lulus dari jenjang pendidikan tertentu. 

Ijazah merupakan dokumen resmi dan sah yang menyatakan seorang telah lulus serta menyelesaikan pendidikannya. Jadi penahanan ijazah bisa diartikan sebagai penahanan sebuah dokumen resmi yang berupa surat keterangan telah menyelesaikan pendidikannya. Dalam kasus ini penahanan ijazah itu dilakukan oleh perusahaan atau pemberi kerja,

Mengapa itu bisa terjadi? 

Hal itu lazimnya bermula, saat proses peneriman dimana para calon karyawan diberikan sebuah kontrak kerja yang berisi klausul perjanjian. Umumnya di situ dituliskan bahwa ijazah akan diserahkan kepada perusahaan untuk dijadikan sebagai jaminan dalam kontrak kerja, dengan tujuan agar karyawan mau memenuhi kontrak yang disepakati dan tidak berhenti dari pekerjaannya secara tiba-tiba. 

Selain itu hal ini bisa terjadi dikarenakan pemberi kerja memiliki posisi lebih kuat dan pencari kerja yang membutuhkan pekerjaan berada di posisi yang lebih lemah sehingga mau tidak mau terpaksa menyepakati klausula penahanan ijazah sebagai jaminan, meskipun dalam hal ini dapat merugikannya. 

Walaupun perusahaan beralasan itu demi tujuan yang baik, hal tersebut berpotensi untuk merugikan karyawan dan melanggar hak asasi manusia (HAM), dimana ijazah yang merupakan dokumen pribadi milik seseorang, tidak lagi berada di bawah penguasaanya sendiri. 

Selain itu beberapa persoalan yang bisa timbul adalah hilangnya ijazah, kerusakan, dan perusahaan yang mempersulit proses pengembalian ijazah saat kontrak kerja sudah selesai. 

Jika ditinjau dari aspek hukum? 

Jika kita merujuk kepada Undang-undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak ada larangan atau kewajiban yang secara spesifik mengatur mengenai penahanan ijazah sebagai jaminan dalam kontrak kerja oleh pengusaha. 

Selain itu jika melihat KUHPerdata mengenai asas itikad baik dan kebebasan berkontrak yang terkait dengan Pasal 1338KUHPerdata disebutkan "Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik." 

Berdasarkan pasal tersebut maka setiap orang boleh membuat perikatan dengan model apapun (Asas kebebasan berkontrak). Termasuk juga dalam hal ini pemberi kerja dan karyawannya, asalkan dalam membuat perikatan harus ada persetujuan kedua belah pihak dan dilaksanakan dengan itikad baik. 

Jika kita melihat aturan nasional memang belum mengatur terkait praktik tersebut, seperti UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Ciptaker. Tetapi pemerintah daerah Provinsi Jawa Timur sudah memiliki Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomer 8 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yaitu Pasal 42 yang berbunyi "Pengusaha dilarang menahan atau menyimpan dokumen asli yang sifatnya melekat pada pekerja sebagai jaminan". 

Baca Juga : Ketua DPW Jatim : Tunjukkan PPP Bersama Rakyat 

 

Pada bagian penjelasan Pasal 42 berbunyi “Dokumen asli yang dimaksud adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Ijin Mengemudi (SIM), akte kelahiran, kartu keluarga, paspor, ijazah dan sertifikat”.

Dalam Perda tersebut juga diatur terkait sanksi "Pidana" yang diatur dalam Perda yang sama yaitu dalam pasal 79 ayat 1 menyebutkan “Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 35 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 42 dan Pasal 72 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)”. 

Jadi bisa dikatakan meskipun Undang-undang Ketenagakerjaan tidak mengatur atau melarang penahanan ijazah, tetapi Perda di Provinsi Jawa Timur sudah melarang penahanan dokumen asli milik pekerja seperti SIM, KTP dan Ijazah. Selain itu seperti yang disebutkan di atas perusahaan yang melanggar bisa diacam juga dengan sanksi pidana sesuai ketentuan Perda No 8 tahun 2016.

Selain itu jika perusahaan masih memaksa calon karyawan membuat kontrak kerja yang mewajibkan penyerahkan ijazah atau dokumen asli sebagai jaminan, maka hal tersebut bertentangan dengan salah satu syarat sahnya perjanjian yang terdapat pada Pasal 1320 KUHPerdata yakni "suatu sebab yang halal" yang merupakan syarat objektif suatu perjanjian, konsekuensinya perjanjian itu batal demi hukum, karena perjanjian tersebut bertentangan dengan Undang-undang atau Peraturan yang berlaku. Dalam kasus ini syarat penahanan ijazah melanggar Perda Provinsi Jawa Timur No 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaran Ketenagakerjaan. 

Kesimpulan dan saran: 

Memang masih terdapat kekosongan hukum nasional terkait aturan memgenai penahanan ijazah, dimana tidak ada aturan setingkat Undang-undang yang melarang penahanan ijazah. Namun di Provinsi Jawa Timur sudah terdapat payung hukum berupa Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomer 8 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang secara jelas melarang penahanan dokumen asli milik pekerja yang salah satunya termasuk ijazah. 

Maka sudah seharusnya perusahaan yang beroperasi di Jawa Timur menaati peraturan yang sudah ada dan berlaku. Jika masih bersikeras, perusahaan yang melanggar Perda juga bisa diancam dengan sanksi pidana yang diatur di dalam Perda.

Sebagai alternatif perusahaan bisa mengganti syarat penahanan ijazah atau dokumen asli dengan fotocopy ijazah atau dokumen yang sudah dilegalisir. Selain itu peran Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagai instansi yang berwenang dalam mengatur urusan ketenagakerjaan bisa melakukan sosialisasi kepada perusahaan terkait Perda yang melarang penahanan ijazah. 

Bahkan melakukan tindakan tegas seperti sanksi administratif berupa teguran atau bahkan pencabutan izin dari perusahaan yang terbukti melanggar aturan Perda. Sedangkan pekerja yang menjadi korban bisa meminta saran dan pendampingaan hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) serta melaporkan hal itu kepada Disnaker kabupaten/kota, Disnakertrans Provinsi, atau Polisi.

 

Penulis:

Alif Cahya Sakti (Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya)


Topik

Ruang Mahasiswa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Alif Cahya Sakti

Editor

Redaksi