Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polisi Tangkap Penjual Arak Bali di Ringinpitu Tulungagung, 36 Botol Diamankan

Penulis : Anang Basso - Editor : Nurlayla Ratri

05 - Mar - 2023, 17:41

Placeholder
Tersangka YC saat diamankan di Polres Tulungagung. Foto : Dokpol / Tulungagung Times

JATIMTIMES - Peredaran miras di Kabupaten Tulungagung terus di buru polisi. Alhasil, Satreskoba Polres Tulungagung menangkap pelaku pengedar puluhan botol miras jenis arak bali.

"Kampanye melawan minuman keras tanpa izin edar digencarkan oleh Polres Tulungagung dalam memerangi peredaran minuman keras illegal," kata Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori.

Baca Juga : Ganggu Kamtibmas, Polres Blitar Kota Amankan Puluhan Pemuda Mabuk

Kali ini sejumlah 36 botol miras beralkohol jenis arak bali berhasil diamankan.

Kasat Narkoba AKP Didik Riyanto melalui Humas Polres Tulungagung, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar miras tanpa izin jenis arak bali pada Jumat (3/3/2023) sekitar pukul 17.30 Wib.

"Awalnya anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Kedungwaru ada transaksi jual beli minuman keras jenis arak bali ini," ujar Iptu Anshori, Minggu (5/3/2023).

Dari hasil penyelidikan anggota akhirnya pelaku pengedar miras dengan inisial  YC (46) warga Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, ditangkap di rumahnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 36 botol minuman keras beralkohol jenis arak bali ukuran 600 ml, 4  buah botol bekas  minuman keras beralkohol jenis arak bali, 1 buah Hp merk Samsung warna Merah Muda dan 2 buah kardus.

"Adapun modusnya adalah tersangka diduga menjual dan mengedarkan minuman keras jenis arak Bali," ungkapnya.

Baca Juga : Tak Pernah Aktif di Grup WA, Jadi Alasan Remaja Aniaya Pelajar di Pasuruan

 Atas perbuatannya pelaku YC dijerat dengan pasal 62 ayat (1) Yo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen sub pasal 106 Jo. pasal 24 ayat 1 UU RI. No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan sub pasal 64 ke 14 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan  pasal 142 dan pasal 91 ayat 1 UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

"Pelaku dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung," jelasnya.

Polres Tulungagung melalui Humas ini juga berpesan bagi seluruh masyarakat ke depan harus benar-benar bisa peduli, aware, dan menyadari bahaya dari minuman keras.

“Mari kita gelorakan  perang terhadap narkoba atau War On Drugs di seluruh wilayah Kabupaten Tulungagung, kalau tidak kita siapa lagi yang akan peduli terhadap generasi penerus kita," pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Tulungagung arak Bali miras



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Nurlayla Ratri